Gubernur Ridho Upayakan Pelepasan Aset Way Dadi

0
2
Gubernur Lampung Ridho Ficardo menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Bandara Radin Inten II Lamsel, Jumat (6/11/2015).

BANDAR LAMPUNG- Gubernur Lampung M Ridho Ficardo meminta masyarakat Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, bersabar dan tidak terprovokasi oleh ulah oknum yang memungut biaya dari warga.

Menurut Ridho, pemprov melalui satuan kerja perangkat daera (SKPD) terkait kini sedang mengupayakan pelepasan aset Way Dadi.

“Pemprov saat ini melalui SKPD terkait sedang mengkaji untuk itu (pelepasan aset). Pendataan aset sedang dilakukan,” kata Ridho seperti dilansir dari Tribun Lampung.com, Senin (6/6) malam.

Ridho menjanjikan pemprov pasti mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Dengan pendataan aset, sambung dia, Pemprov juga ingin memperjelas status tanah yang ditempati warga selama ini.

“Kita berusaha memperjelas status tanah masyarakat, sehingga secara hukum masyarakat Way Dadi juga legal kepemilikannya nanti,” ujar Ridho.

Saat ini, ribuan warga Way Dadi resah karena belum adanya kepastian status hukum atas tanah yang kini mereka tempati. Meskipun warga sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut. Aset lahan Way Dadi sebelumnya memiliki tiga sertifikat atas nama Pemprov Lampung.

Tetapi, sejak 1992, lahan seluas 89 hektare itu mulai ditempati warga. Ada tiga kelurahan yang masuk dalam aset Lahan Way Dadi, yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya (sebelumnya Harapan Jaya).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah beberapa waktu lalu, sudah mengeluarkan surat persetujuan pelepasan hak pengelolaan lahan.

Artinya, masyarakat boleh memiliki lahan. Namun kepastiannya menunggu hasil inventarisasi dari Pemprov Lampung. Ironisnya, pemprov belum juga menyelesaikan permasalahan ini.

Asisten IV Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, proses pelepasan lahan masih berjalan sesuai prosedur. Pemprov Lampung, kata Hamartoni, sudah menyelesaikan data inventarisasi dan menyerahkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.

Saat ini kami menunggu hasil pengukuran yang dilakukan BPN. Karena data-data yang dibutuhkan BPN itu sudah kami kirimkan per 31 Mei lalu. Jadi, setelah hasil pengukuran dari BPN selesai, maka secara paralel kami juga sudah mintakan kepada Tim Appraisal untuk mengukur nilai atau harga yang harus dibayar,” kata Hamartoni, Senin.

Setelah proses itu selesai, lanjut Hamartoni, proses selanjutnya adalah gubernur mengeluarkan surat keputusan (SK) gubernur atau data nominatif. Nantinya, dalam SK itu tertulis, berapa luas lahan yang dimiliki oleh masyarakat, dan namanya siapa.

“Setelah itu baru BPN mengeluarkan AJB (akta jual beli). Memang masih panjang untuk sampai selesai, tetapi prosesnya tetap berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Terkait pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Iing Sarkim yang mengatakan belum menerima data inventarisasi, Hamartoni memastikan, ada informasi yang kurang sinkron antara staf dengan Kakanwil BPN Lampung.

“Kami sudah kirimkan ke BPN per 31 Mei 2016. Itu ada miss informasi antara staf dan pimpinan. Sekarang ya harusnya BPN sudah berjalan melakukan pengukuran ulang itu,” ucap Hamartoni.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here