Surabaya -Jatim (Duta Lampung Online) Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin Apel Pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jatim Surabaya, Senin (17/4/2023).
Dalam Apel Pagi juga diikuti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono, serta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah menghimbau Jajaran ASN di Pemprov Jatim untuk mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 Tanggal 14 April 2023.
Dimana SE MenPAN RB tersebut, memuat imbauan tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi ASN selama liburan nasional dan cuti bersama Tahun 2023. Termasuk diantaranya Larangan Mudik Menggunakan Mobil Dinas.
” Kami mohon kita semua mempedomani dan melaksanakan SE MenPAN RB ini, dengan baik. Cuti bersama lebaran Tahun ini, tanggal 19 – 25 April 2023. Maka mohon kita semua tidak ada yang terlambat di tanggal 26 April 2023, hari pertama kita masuk ke kantor bertugas seperti semula, kecuali yang sedang mengambil cuti, ” jelasnya.
” Jaga kinerja kita dalam keadaan cuti bersama pun yang punya tugas khusus saat mudik maupun cuti bersama mohon diperhatikan, karena itu kewajiban yang harus kita jalankan. Mohon bisa memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat dan jangan lupa tanggal 26 April 2023, kembali kita bekerja aktif dan produktif, ” tambahnya.
Sebagai informasi, SE MenPAN RB tersebut berisi sejumlah aturan bagi ASN. Pertama, yaitu soal pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di Lingkungan Instansi Pemerintahan dilarang untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). ASN juga diimbau untuk menolak segala gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kedua, SE ini melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau diluar kepentingan dinas. Oleh sebab itu, pejabat terkait, diminta untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau diluar kepentingan dinas.
Selain itu di dalam SE, juga mengimbau bagi ASN dan keluarga yang akan melakukan permudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk berpergian ke destinasi. wisata dalam negeri. Selain itu, juga memperhatikan protokol perjalanan, mematuhi protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Lebih lanjut Gubernur Jatim Khofifah juga meminta ASN Pemprov Jatim untuk mengajak masyarakat dan keluarganya untuk berwisata di Jawa Timur. Tidak hanya itu, para ASN diajak untuk ikut mempromosikan destinasi wisata yang ada di daerah asalnya di Jatim, melalui kenal media sosial yang dimiliki. Seperti, Pacitan, Banyuwangi, Malang Raya dan seterusnya. Untuk daerah lainnya, untuk bisa mempromosikan keindahan dan eksotisme keindahan wisata alam, pantai dan sebagainya di daerah asalnya. (Son/Ren).