Surabaya -Jatim (Duta Lampung Online) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD JawaTimur telah menyepakati persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2023 – 2043 di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023)
“Persetujuan bersama Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 – 2043 ini, merupakan langkah responsif dari upaya untuk mengantisipasi dinamika geo-politik, memenuhi amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” Jelas Gubernur Khofifah.
Gubernur Jatim Khofifah mengatakan kesepakatan tentang substansi RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023 – 2043 ini, sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Tidak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geo-politik.
“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintergrasi, aman dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, ‘ Jelasnya.
Selanjutnya Gubernur Jatim ini menegaskan tata ruang wilayah ini, menjadi hal penting. Karena, permasalahan tata ruang wilayah akan berdampak investasi di Wilayah Jawa Timur. Untuk itu, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menjelaskan Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama mengenai tata ruang. Tata Ruang menjadi problem besar investasi kita. Dan RTRW Jatim Tahun 2023 – 2043 ini, telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.
“Substansi RTRW Jawa Timur dirancang sesuai petunjuk pelaksanaan penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/ BTN No.14 Tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana strategis, arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,” Ungkapnya.
Menurutnya, yang mana tujuan itu, akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya. Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan perekonomian, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.
Selanjutnya Gubernur Jatim ini, menuturkan bahwa koordinasi, konsultasi, dan diskusi pembahasan terstruktur telah kami lakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur, dan semua tahapan/proses revisi RTRW Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK.
Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/ Kota dilakukan melalui 9 tahapan yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW, di DPRD Lalu penyampaian Ranpenda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi. Kemudian Persetujuan Bersama , Evaluasi Ranpenda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap pembahasan Ranperda di DPRD. ” Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L Lintas Sektor di Pusat, ” Jelasnya.
Untuk itu Gubernur Khofifah berharap Penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama Substansi RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 – 2043 ini akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum Perda RTRW ditetapkan. (Son/Ren)