Bandarlampung (Duta Lampung Online)- Gubenur Lampung, Ridho Ficardo, didesak untuk mencopot Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga Provinsi Lampung, Budhi Dharmawan, dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Pasalnya kepala dinas PU setempat, Budhi Dharmawan, serta jajarannya diduga kuat telah melakukan korupsi sejumlah proyek pembangunan yang ada pada dinas tersebut. Hal ini disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Radikal, saat melakukan demontrasi pada Kamis (10/11/2016).
Para demonstran menilai pihak Dinas PU Bina Marga Provinsi Lampung diduga telah melakukan persekongkolan untuk mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, Tahun 2016, sejumlah Rp45,6 miliar lebih.
Sejumlah elemen masyarakat, yang demo juga menuding dana APBD Provinsi Lampung, sejumlah Rp45,6 miliar lebih yang diperuntukan pembangunan sejumlah infrasetruktur yang tersebar disejumlah kabupaten diduga kuat dikorupsi.
Pasalnya mereka menilai dana sebesar itu, tidak sesuai dengan kondisi fisik yang ada dilapangan alias syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Diduga kuat terdapat potensi kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat yang mengarah pada unsur KKN. Kami menganggap bahwa kegiatan yang ada di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung perlu diselidiki dan dirinci,”tegas koordinator demonstran, Mareski, pada Kamis (10/11/2016).
Terpaksa kru Duta Lampung, tidak bisa bertemu dengan kepala dinas PU Bina Marga untuk melakukan konfirmasi permasalahan yang ada karena enggan untuk ditemui.(Tim).