KOTABUMI, (Duta Lampung Online)-Dua orang pelaku pencurian kendaraan roda empat (mobil pick up Col T 120) diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama seorang tersangka yang diduga sebagai rekan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, kedua pelaku saat akan ditangkap terlihat aktif melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.
“Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis (26/3/2020).
Kejadian aksi pencurian oleh kedua pelaku, lanjut Kasat, pada Rabu (25/3/2020) pagi sekira jam 02.00 WIB di rumah korbannya di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Pada saat itu kedua pelaku mengambil satu unit mobil pick up Col T 120 warna hitam milik korban yang terparkir di garasi rumahnya dengan cara merusak pintu kunci mobil menggunakan Kunci T.
Setelah mendapatkan informasi, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara yanh langsung dipimpin Kasat Reskrim tersebut langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diamankan pada Kamis (26/3/2020) pagi sekira pukul 04.30 WIB.
“Kita langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dimana keberadaan para pelaku,” ujarnya, seraya mengatakan, kedua pelaku diamankan di daerah Kecamatan Kotabumi.
Tepatnya, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, kedua pelaku berinisial PDS (34) dan ULI (45) itu ditangkap di Tulung Waras, Kecamatan Kotabumi saat hendak menitipkan mobil hasil curiannya di rumah SHD (36), saat ini ketiga orang tersebut telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Ketiga orang itu sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain ketiga orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up col T 120 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan berikut pelurunya dan satu bilah pisau.
“Barang bukti senjata api takitan kita amankan dari tersangka ULI, sajam dari tersangka PDS dan mobil kita dapati berada di rumah SHD dan untuk SHD ini diduga turut serta sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 55, 56 KUHPidana,” jelasnya.(*/Feb)