Kudus (Duta Lampung Online)- Akhirnya motif utama pembunuhan anak terhadap ibu kandung di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Minggu, 25 Desember 2022 lalu terungkap melalui konferensi pers yang digelar di Polres Kudus, Rabu 28 /12/ 2022.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, tersangka AB (32) diduga kuat menghabisi ibu kandungnya setelah dilakukan introgasi mendalam.
Ia melanjutkan, akhirnya AB mengakui telah membunuh ibu kandungnya sendiri. Dalam penjelasannya, pelaku melakukan perbuatan keji itu saat tersangka dalam keadaan lapar.
“Kemudian AB menuju kamar ibunya menanyakan makan, namun jawaban dari ibunya dianggap tidak mengenakkan sehingga berbuntut cekcok dan berakhir pembunuhan itu,” ucapnya, Rabu 28 Desember 2022.
AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, selama penangkapan terhadap AB tersebut, polisi tidak menemukan AB di TKP saat ibunya dinyatakan meninggal.
Selanjutnya, tersangka saat itu hendak pergi ke kontrakan adiknya yang berada di Desa Singocandi, Kecamatan Kudus Kota.
Namun nahas saat perjalanan ke kontrakan adiknya, tersangka mengalami kecelakaan tunggal di Jln Jend Sudirman ( Depan polsek Kota).
“Jadi tersangka awalnya mau pergi ke kontrakan adiknya, namun mengalami laka tunggal di depan Polsek Kota. Mendapat informasi tersebut, tim langsung meluncur ke Polsek Kota untuk menginterogasi tersangka AB,” jelasnya.
“Tidak selang lama, Tim Resmob Sat Reskrim menangkap tersangka AB yang merupakan anak kandung korban di area Polsek Kota tanpa perlawanan,” pungkasnya. (Dy/SHDt)(*)