Lampung Timur (Duta Lampung Online)– Sekitar 100 orang warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) lurug kantor Pemerintah daerah(Pemda) setempat, pada Kamis (2/6/2016).
Kedatangan massa bukan tanpa sebab, mereka meminta pembayaran ganti rugi lahan, tanam tumbuh dan bangunan yang terkena jalur irigasi Way Sekampung.
Aksi kali ini warga didampingi Lembaga TOPAN RI Perwakilan daerah Lamtim meminta tim 9 dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lamtim untuk segera bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi yang telah dikeluarkan pada pengukuran pertama.
Sebab diduga kuat penerima dana ganti rugi itu bukan pada yang berhak warga selaku penerima gantirugi.
Massa mengecam pihak BPN, lantaran dianggap telah mengadu domba masyarakat penerima ganti rugi dengan mengirimkan surat bukan sebagai pemilik lahan sebenarnya.
“BPN telah bertindak ceroboh karena telah mengeluarkan dana ganti rugi kepada yang bukan pemiliknya,” kata Korlap aksi Nurbey Husin saat orasi. Seperti dilansir dari suryaandalas.com.
Karenanya, BPN diminta agar segera melakukan pengukuran ulang, serta kepada tim 12 agar mempertanggungjawabkan atas dana yang telah dialokasikan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikarenakan yang terbayar adalah berdasarkan data beberapa diduga kuat fiktif dan penuh rekayasa.
Massa dalam orasinya juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Sukadana untuk menindak oknum-oknum panitia dalam proses ganti rugi yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.
Sekitar 10 orang perwakilan warga di terima Asisten I Bidang Pemerintahan, Tarmizi.
Tarmizi berjanji akan memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak BPN selaku panitia ganti rugi lahan untuk irigasi di Jabung.
Camat Jabung, Ridwan mengaku saat ini masih merasa bingung dengan banyaknya warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan dengan bukti surat akte tanah.(*)