Episode 4 : Dishub Pringsewu Diduga Simpangkan Retribusi Terminal Tahun 2013

0
485
Foto Terminal Gading Rejo Pringsewu.

Pingsewu ( Duta Lampung Online )-Pingsewu ( Duta Lampung Online )- Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui Retribusi Terminal, Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Pringsewu, Tahun 2013 diduga kuat banyak penyimpangan. Pasalnya hasil laporan yang disampaikan kepada tim Audit BPK-RI, PAD Dinas perhubungan setempat, Tahun 2013 lalu hanya terealisasi sejumlah Rp120 juta.

Padahal berdasarkan hasil pantauan dilapangan pada tahun 2013 lalu tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan dengan Tahun 2016. Berdasarkan data dan hasil investigasi pada tahun 2013 lalu, setiap jam nya tidak kurang dari 120 kenderaan yang melintasi di terminal Gading Rejo dan Pringsewu.

“Setiap hari mobil yang lewat di terminal Pringsewu tidak kurang dari 200 mobil pak. Apa lagi kalau waktu pasar, bisa 200 mobil lebih,”ujar pedagang asongan yang sering mangkal di terminal pringsewu.

Rata-rata petugas terminal mengenakan ridtribusi terminal kepada para sopir barang dan angkutan sejumlah Rp2000/mobil. Berdasarkan pantauan di lokasi pada tahun lalu, rata-rata mobil yang nelintasi daerah tersebut tidak kurang dari 120 mobil/jam nya, maka bisa dipastikan dalam setiap jam nya akan mendapat pemasukan ritribusi sekitar Rp240 ribu. Jika dikalikan efektif kerja selama 12 jam/hari, maka bisa dipastikan kedua terminal tersebut bisa mendapatkan PAD sejumlah Rp2.880.000.

“Saya dikenakan tarikan retribusi terminal sebesar Rp2000 pak setiap lewat disini”ujar salah satu sopir angkuta barang pada tahun 2013 lalu, yang enggan menyebutkan namanya.

Dari jumlah tersebut berarti selama satu bulan jika dikalikan Rp2.880.000, maka akan diketahui hasilnya bisa mencapai Rp86.400.000/bulan. Artinya setiap tahun pihak Dinas Perhubungan kabupaten setempat bisa mendapatkan PAD dari ridtribusi terminal mencapai Rp1.036.000.000, lebih.

Sementara itu berdasarkan data audit BPK-RI pada Tahun 2013, ritribusi terminal hanya terealisasi sejumlah Rp120 juta, artinya bisa kita ketahui dugaan penyimpangan ritribusi kedua terminal tersebut mencapai Rp916.800.000, setiap tahunnya.

Pada Tahun 2013 lalu, tim Duta pernah melakukan konfirmasi kepada Kabid Perhubungan, kabupaten setempat, yang saat itu dijabat oleh, Bambang. Namun Bambang tidak bisa menjelaskan secara rinci, bahkan pihaknya minta agar berita ini tidak dinaikan.

Tim duta juga akan membokar dugaan kasus serupa yakni, pungutan redtribusi Tahun 2014-2016, tidak menutup kemungkinan antara tahun tersebut mengalami hal serupa, mengingat data yang dikantongi oleh redaksi hasil penarikan redtribusi terminal Kabupaten Pringsewu, sangat jauh dari realisasi yang ada.(Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here