Pringsewu ( Duta Lampung Online)- Investasi PDAM Kabupaten Pringsewu Diduga kaut kangkangi Permen No.71 dan 1 serta Perbup No.38. Pasalnya ivestasi tersebut kondisinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( Permen) Nomor : 71 Tahun 2010 tentang SAP, salah satunya berbunyi informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.
“Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan,”ujar salah satu sumber berita yang diakui kebenarannya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam akuntansi Investasi diantaranya menyatakan, penilaian investasi pemerintah diantaranya dilakukan dengan metode ekuitas. Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bag ian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan.
Selain itu, berdasarkan peraturan bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
Disebutkan dalam Permen Nomor : 71 Paragraf 37 poin b yang menyatakan bahwa kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20%, tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas dan kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
Investasi PDAM Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 juga, diduga kuat telah melanggar Permen Nomor 1 Tahun 2008, tentang Investasi pemerintah salah satunya menyatakan, pengelolaan investasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Permen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas, diantaranya asas kepastian nilai, yaitu investasi pemerintah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai investasi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana dan divestasi serta penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Selain itu, Investasi PDAM juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor : 38 Tahun 2012 tentang rincian tugas, fungsi, dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Pringsewu Pasal 62, yang menyatakan bahwa rincian tugas Kepala BPKAD antara lain melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola atau menatausahakan investasi serta menyimpan uang daerah.
Ingin tau siapa saja yang terlibat permasalahan ini, tunggu saja pemberitaan media harian Duta Lampung Online, Episode ke-3 edisi mendatang.(Tim).