BANDARLAMPUNG-Empat terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudang Lelang, Telukbetung, Bandarlampung senilai Rp 345 juta tahun 2012 mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Selasa (3/5/2016).
Keempat terpidana tersebut adalah, Mansyur Sinaga (Mantan Kepala DKP Bandar Lampung), Sahaldi (Dirut CV Alam Semesta Abadi), Ardian (Pengawas) dan Nursalim (PPK). Keempatnya, akan segera menjalani hukuman penuh selama satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Bandarlampung (Lapas) Rajabasa.
Seharusnya, para terpidana yang merugikan keuangan negara senilai Rp345 juta tersebut, hingga Selasa sore tadik mereka (para terpidana) tidak datang memenuhi panggilan untuk dilakukan
eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Widiyantoro melalui Kasi Intel, Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan eksekusi. Pada panggilan pertama para terpidana dijadwalkan hari ini, namun pada kenyataannya keempat terpidana tersebut tidak datang.
“Kita sudah tunggu sampai sore tadi, tapi para terpidana tidak datang penuhi panggilannya,”kata Andrie, Seperti dilansir dari Teraslampung.com.Selasa (3/5/2016).
Menurutnya, tidak datangnya para terpidana, bahwa mereka meminta penundaan atas eksekusi. Informasi yang didapatkannya, melalui kuasa hukumnya, para terpidana meminta penundaan eksekusi.
“Hal itu sah-sah saja, tapi prosedur harus tetap kami jalankan. Karena sudah sesuai dengan amar putusan, yang mana berkekuatan hukum tetap atau inkrah,”ujarnya.
Ketika disinggung mengenai alasan apa terjadinya penundaan, Andrie enggan menyebutkan dan menjelaskannya. Karena surat dari mereka, saat ini masih dipelajari jaksa.
“Yang terpenting saat ini, kami sudah terima petikan salinan putusannya,”terangnya.
Andrie menegaskan, bahwa para terpidana tersebut, akan ditunggu hingga Rabu besok untuk datang penuhi panggilan. Jika tidak, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.
“Kami tidak akan menunda-nunda lagi proses eksekusinya, ya dilihat gimana sampai besok saja, datang atau tidak mereka,”ungkapnya.
Diketahui, Mansyur Sinaga (Mantan Kepala DKP Bandarlampung), Sahaldi (Dirut CV Alam Semesta Abadi), Ardian (Pengawas), Lionis Wangsa (rekanan) dan Nursalim (PPK). Kelimanya terbukti bersalah secara sah bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudang Lelang, Telukbetung, Bandarlampung senilai Rp 345 juta tahun 2012.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang melakukan pengusutan atas kasus korupsi tersebut.(*)