Ketua LSM BNKLT Laporkan Salah Satu Media Online ke-Polres Lampungtimur

0
295
Foto Istimewa

LAMPUNG TIMUR-– Ketua LSM Bela Negara Kabupaten Lampung Timur (BNKLT), Yulian Saifullah melaporkan pimpinan salah satu media online ke Polres setempat, atas adanya dugaan pelanggaran IT.

Menurut Yulian Saifullah, adanya pemberitaan yang dimuat salah satu media online beberapa waktu lalu, berjudul “Dugaan Proyek Lamtim Dikuasai Bupati, Rekanan Lamtim Memanas”.

Di mana kata dia, pada berita itu menyebutkan dan memuat dirinya sebagai salah satu nara sumbe. Sementara ia tidak pernah merasa dikonfirmasi dari wartawan ataupun media online itu.

Yulian menceritakan, pada Sabtu (15/10/2016) lalu, ia telah menyampaikan keberatannya di media sosial, agar pihak media online tersebut untuk meminta maaf pada dirinya, dan hingga Minggu (16/10/2016) pihak media online itu tidak juga menyampaikan permohonan maaf.

Karenanya kata dia, pada Minggu(16/10) siang dirinya melaporkan media online tersebut ke Mapolres Lampung Timur, atas dugaan pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan atas adanya pemberitaan yang di muat dan disebarkan melalui media sosial beberapa waktu lalu.

“Saya Jum’at lalu sudah menyampaikan somasi terhadap pihak media online yang telah memuat dan menyebarkan berita tentang dugaan nepotisme bupati Lamtim. Sedangkan saya tidak pernah dikonfirmasi atas itu,” ucap Yulian.

Namun kata dia, tiba-tiba nama dan lembaganya disebut-sebut, dalam berita itu, tetapi sampai saat ini tidak ada etikad baik dari pihak media online tersebut. Kemudian lanjut dia, ada Minggu (16/10), E yang mengaku sebagai pimpinan media online tersebut.

“Justeru mengakui jika berita yang dimuatnya hasil editing kembali dari berita media online lain,” ketus Yulian Saifullah.

Atas hal ituYulian melanjutkan hal itu ke lembaga hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu memuat informasi dengan cara menyebarkan ke publik tanpa ada konfirmasi serta klarifikasi terlebih dahulu.

Ia kembali menegaskan, jika dirinya tidak pernah dikonfirmasi (dihubungi) apalagi dimintai keterangan dari media online tersebut.

“Karena ini menyangkut kabupaten dan menyebut-nyebutkan orang nomor satu di kabupaten Lamtim. Maka saya tempuh jalur hukum,”.

Kok. Bisa-bisanya, orang seperti itu dapat memimpin perusahaan media,” kecam Yulian. (Net)

Sumber : Surya Andalas.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here