BANDAR LAMPUNG – Eksekusi pembongkaran bangunan kantor Koperasi Mitra Mikro Mona (M3) dan tempat pelelangan ikan (TPI) di Gudang Lelang, Telukbetung Selatan (TbS), Lampung berlangsung ricuh.
Kedatangan rombongan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terdiri dari Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Effendi Yunus, didampingi Kabid Perizinan Dekrison dan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Cik Raden di lokasi dengan kawalan puluhan personel Banpol PP, dihadang para nelayan cantrang Gudang Lelang.
Para nelayan bahkan sempat mengancam menjatuhkan para pejabat beserta personel Banpol PP ke dalam laut.
’’Kenapa bawa rombongan seperti ini? Ayok lah, tak cemplungin semua ke laut. Berantem aja di laut,” tantang para nelayan kompak, seperti dilansir Lampung Online, Jumat (1/5/2016).
Protes keras yang dilontarkan para nelayan tersebut tak pelak membuat Kadistako Effendi Yunus dan Kaban Pol PP Cik Raden sempat beradu mulut dan bersitegang dengan para nelayan dan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Marzuki Yazid.
“Di lokasi lain tak berizin tidak dibongkar. Kenapa milik kami dibongkar? Kami ini bangun di atas laut bukan bangunan orang. Para nelayan yang sudah mencari rezeki di sini
juga tiap harinya mengumpulkan uang 2-3 ribu Rupiah untuk melunasi pembelian kayu. Dimana keadilannya,” tukasnya.
Dia menuding Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung semena-mena. Terutama saat pengiriman surat undangan Nomor 523/106/IV/.35/2016 Tanggal 11 April 2016 Tentang Sosialisasi Keputusan Wali Kota terkait penggusuran itu.
Menurut dia, kertas undangan 30 lembar hanya distaples jadi satu dengan nama yang diundang ditulis asal-asalan di pinggir surat.
“Apa ini wajar? Seolah-olah kami sampah yang tidak ada harganya. Kami minta keadilan di sini bukan asal menggusur tanpa melihat nasib nelayan ini,” teriaknya.
Menanggapi keluhan itu, Kadistako Effendi Yunus tetap meyakini Koperasi M3 memang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin pelelangan.
“Mereka ini jelas salah masih saja tidak terima. Kalau memang mereka salah saat kita undang harusnya datang ke kantor. Semua bisa dibicarakan baik-baik. Ini lah kecewanya kami,” katanya kesal.
Karena adu mulut tak juga berakhir, akhirnya Kepala Banpol PP Cik Raden beserta personel mengajak perwakilan nelayan menyelesaikan persoalan itu di kantor pemkot. Inisiatif ini juga mengakibatkan eksekusi siang itu batal.
Sementara itu, dalam mediasi yang dilakukan para nelayan, pihak koperasi M3 yang diwakili Marzuki Yazid, Kadistako Effendi Yunus dan Kepala Banpol PP di ruang Kabanpol PP disepakati bahwa Pemkot Bandarlampung akan menunggu instruksi Wali Kota Herman H.N., sebagai tindaklanjut bangunan koperasi M3 yang dinilai tidak mengantongi izin.
Para nelayan pun menyetujui jika mereka akan direlokasi ke TPI Lempasing karena pelelangan di Gudanglelang hanya untuk kapal-kapal kecil saja. “Kami sepakati hal itu. Yang penting jangan dibongkar dan para nelayan tetap dapat bekerja,” tandas Marzuki. (*)