Bandarlampung-Dutalampung Online– Jajaran redaksi dan kru surat kabar Duta Lampung dan Harian Duta Lampung Online, mengadakan rapat rutin setiap tiga bulan sekali untuk meningkatkan kualitas wartawan. Acara tersebut diadakan di kantor redaksi Duta, pada Kamis (12/5).
Hadir dalam acara tersebut, seluruh jajaran redaksi dan Kepala Biro beserta seluruh Wartawan dan wartawati surat kabar Duta Lampung dan Duta Lampung Online yang ada di seluruh kabupaten di Provinsi Lampung, hadir pula acara tersebut perwakilan Duta dari Provinsi Sumatra Selatan.
Pimpinan Umum/Redaksi Duta Lampung, M.Nurullah RS dalam sambutannya mengatakan, hendaknya kepada seluruha wartawan Duta cetak maupun online dalam menyajikan berita agar mengedepankan profesionalitas dan sesuai dengan fakta yang ada dalam menulis sebuah berita, tidak berdasarkan opini pribadi harus sesuai dengan fakta.
“Saya berharap kepada seluruh wartawan Duta Lampung yang bertugas di media cetak maupun online dalam melaksanakan tugasnya menulis berita jangan sampai mencampur adukan antara opini dan fakta,”ujarnya.
Dia juga mengatakan, sebagai wartawan harus tetap menjunjung tinggi dan patuh terhadap Undang-undang pokok pers No.40 Tahun 1999, serta mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
“Dalam penulisan berita kita harus selalau mengedepankan kode etik jurnalistik. Menulis berita harus berdasarkan fakta jangan opini dan tidak boleh menghakimi narasumber serta harus berimbang,”tegasnya.
Nurul juga menghimbau kepada wartawan Duta Lampung Online, harus tetap berhati-hati dalam menyajikan berita. Sebab masih kata ia sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Nurul juga menjelaskan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sedangkan, Teknologi Informasi adalah, suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
“Yang jelas, dengan adanya UU ITE, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau kita bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),”ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Redaktur Pelaksana (Redpel) Duta Lampung, Burdadi, S.Sos meminta kepada seluruh wartawan cetak maupun online agar selalu aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis yaitu mencari berita-berita terhangat secara berimbang.
Burdadi juga meminta kepada seluruh wartawan agar meningkatkan kualitas pemberitaan agar berita yang disajikan dalam suratkabar layak dibaca oleh masyarakat.
“Jangan sampai kita menyajikan berita bohong. Sebab jika itu terjadi bisa masuk dalam ranah hokum yakni, pencemaran nama baik dan akan berakibat fatal bagi kita semua,”ujarnya.
Sementara itu dewan penasehat surat kabar ini, DR.Yunada Arpan, SE.,MM, mengajak kepada seluruh wartawan duta agar selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat lembaga Duta Lampung.
“Jangan sampai kita dicap oleh masyarakat sebagai wartawan abal-abal. Oleh karena itu kita harus menjadi wartawan yang prefesional dalam mengemban tugas sebagai jurnalis,”katanya.
Yunada juga mengajak seluruh wartawan agar tetap loyal terhadap lembaga yang telah membesarkan wartawan duta.”Kita harus loyal terhadap lembaga tempat kita bernaung,”pungkasnya.(farid/Wartawan Cilik Duta Lampung).