Dugaan skandal perselingkuhan dua oknum ASN terjadi di Tanggamus

0
152

TANGGAMUS, (Duta Lampung Online) – Dugaan skandal perselingkuhan dua oknum ASN terjadi di Tanggamus, M (27) oknum ASN guru mata pelajaran bahasa Inggris merupakan seorang janda anak satu dan YS (31) oknum ASN guru matematika di salah satu SMPN 1 Bandar Negeri Semuong dan suami dari MD (31) dan di karunia satu orang anak.

Kecurigaan MD terjadi sejak awal tahun 2019 awal M dan YS di angkat menjadi ASN dengan bukti chat WA dan rekaman telpon. Dan puncaknya terjadi pada 25 Januari 2022. Pasalnya sempat terjadi penganiayaan yang dilakukan M kepada MD yang berujung pelaporan ke pihak penegak hukum dan sudah selesai berdamai.

“Suami saya sudah yang ketiga kalinya saya peringatkan agar tidak berselingkuh dengan M, dan puncaknya pada tanggal 25 januari kemarin, selingkuhan suami saya itu datang ke rumah dan marah marah dan terang-terangan mereka mengakui adanya hubungan khusus bukan sekedar teman kerja,” jelasnya.

Dikatakan mereka bekerja satu profesi sebagai ASN guru di salah satu SMPN
“Mereka itu sama- sama mengajar di satu sekolah, mereka juga bareng pengangkatan PNS nya pada 2019 lalu, dan sudah sering ketahuan mereka itu berselingkuh teguran saya tidak di indahkan lagi,” katanya.

MD mengeluhkan, sejak suaminya dan Mega berselingkuh, hak- hak nya sebagai seorang istri tak didapatkan bahkan suaminya tak menafkahi dirinya dan anaknya dan berujung penalakan

“Sejak suami saya PNS tahun 2019 saya gak tau gajinya kemana, sedangkan setahu saya setiap ASN itu ada tunjangan istri dan anak, dan hak- hak itu tidak kami dapatkan,dalam perbulan nya,ketika tahun 2020 gaji nya untuk membayar cicilan rumah saja, sisa dari itu gaji suami saya, saya gak tau dan atas kejadian tersebut saya di talak” pungkasnya

Skandal ini bukan rahasia umum lagi saat ditemui Eka suryadj (kepala sekolah) mengatakan ” kami pihak sekolah sudah sering memberikan peringatan dan hibauan agar terlalu berlebihan, tapi masalah ini sudah di tangani dinas,” terangnya.

Sementara rekan-rekanya membenarkan adanya hubungan khusus bukan hanya sekedar teman satu kantor.
” Semenjak mereka di sini keadaan sekolah kurang kondusif ya kami berharap mereka di pindahkan dan tidak dalam satu sekolahan lagi,” terang salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya

Sementara YS menyangkal pernyataan mantan istrinya karena hubungan mereka insentif hanya rekan kerja.
” Ya terserah itu pengakuan istri saya, sementara kami secara intensif hubungan biasa hanya menanyakan lagi ngapa dek hanya sebatas itu, untuk gaji saya 3A itu berapa untuk cicilan rumah, perawatan kendaraan biaya gaul itu kan merupakan nafkah bagi keluarga saya, kalau patokan nafkah itu besaran nominal saya angkat tangan. Silakan di naikan berita saya sudah pasrah, maaf saya agak sensitif karena sudah seminggu tidak bisa melihat anak saya,” jelasnya.

Dilain sisi M langsung pulang dari sekolahan walaupun keadaan hujan karena melihat kedatangan awak media. M terkesan menghindar

Diketahui pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 44 menegaskan bahwa, seorang ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.

Serta dipertegas bahwa ASN yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan disiplin. Pelakunya bisa dikenakan sanksi atau hukuman berat.