Lampung (Duta Lampung Online) Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Perwira Menengah (pamen) Brimob Polda Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung berinisial L sebagai penyuplai amunisi senjata api untuk terduga teroris berinisial TW warga Metro yang ditangkap di Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat pada 11 November lalu, praktisi hukum angkat bicara.
Menurut Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kayu Manis Lampung (KYUMIS) Osep Doddy.,S.H.,M.H., mengatakan bahwa kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob Polda Lampung dengan teroris merupakan kesekian kalinya pembelajaran yang ditujukan untuk institusi Polri, maka untuk kesekian kalinya juga Polri harus memberikan langkah kongkret bagi penyelesaian kasus tersebut supaya menemui titik terang.
Bahkan Doddy menekankan agar Polri belajar dari Kasus Ferdi Sambo, karena seperti yang diketahui sebelum kasus Ferdi Sambo viral teramat banyak kejanggalan yang sengaja digelapkan untuk menutup-nutupi kasus penembakan duren tiga, dan hingga akhirnya pimpinan Polri mengambil langkah untuk mengungkap Kasus Sambo secara transparan hingga publik juga dapat bersama-sama mengawal kasus itu sampai menemui kebenarannya.
Begitu pula dengan dugaan keterlibatan oknum Brimob yang diduga menjadi penyuplai amunisi senjata api bagi terduga teroris yang viral belakangan ini.
“Sekali lagi ini harus dilakukan tindakan transparansi, masyarakat harus tau, harus segera, jangan sampai kejadian dulu diawal perkaranya Ferdi Sambo yang nantinya justru akan menggerus kewibawaan Polri, justru akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” terang Doddy.
Doddy melanjutkan bahwa Polri tidak harus menghindar dalam menangani kasus dugaan keterlibatan oknum Brimob dengan teroris secara transparan, justru ini adalah kesempatan bagi Polri untuk melakukan pembenahan sekaligus menunjukkan bahwa Polri mampu bertahan Ditengah Badai (Cobaan yang Menerpa) yang melanda institusi Polri.
“Ini momentum bagi pimpinan Polri sebenarnya, dua perkara besar (Kasus Ferdi Sambo dan kasus Teddy Minahasa) sudah dibuktikan maka ini untuk kesekian kalinya harus ditunjukkan lagi, dengan ditunjukkan itu masyarakat sudah mengerti bahwa yang ditunjukkan itu benar-benar adalah untuk kemajuan Polri,” papar Praktisi Hukum LBH KYUMIS.
Sebelumnya diberitakan dengan judul ‘Oknum Pamen dan Oknum Anggota Brimob Polda Lampung Diduga Jadi Penyuplai Amunisi Untuk Teroris’
Densus 88 Antiteror Menangkap terduga teroris di Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat sekitar hari Jumat tanggal 11 November 2022 lalu, dari hasil penangkapan itu Densus 88 mengamankan 1 orang warga Kota Metro terduga teroris berinisial TW.
Setelah menangkap TW, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Sabtu (12/11/2022) melakukan penggeledahan di rumah TW. Dalam penggeledahan tersebut, Densus 88 Anti Teror menemukan sejumlah buku dan kaset tentang jihad.
Kaset yang ditemukan berjumlah dua keping, yang mana kaset tersebut memiliki cover berjudul bedah buku perjalanan gerakan jihad disk 1 dan 2. Kemudian, dalam penggeledahan itu juga ditemukan 12 buku beraneka judul tentang keagamaan.
Setelah menggeledah kediaman TW, Densus 88 kembali mengembangkan kasus tersebut dan didapati barang bukti 3 buah senjata api Laras Panjang, 1 buah senjata api jenis Revolver, dan tiga magazine SS1, serta sekitar 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 mm dan 9 mm. Setelah itu Densus 88 kembali mengembangkan kasus tersebut, dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, tim Densus 88 menemukan bahwa barang bukti peluru yang ditemukan berasal dari oknum Perwira Menengah (pamen) Brimob Polda Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung Berinisial L sebagai penyuplai peluru senjata api yang dimaksud.
Menurut Informasi yang didapat saat ini kedua oknum Brimob telah ditahan di Mako Brimob Polda Lampung setelah diperiksa oleh Densus 88.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resminya terkait penangkapan oknum Pamen dan Oknum Anggota Brimob terkait keterlibatan mereka dengan Teroris. (*)