Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas puluhan anggota DPRD Tanggamus. Sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang diperiksa, tiba-tiba mengembalikan uang kerugian negara.
Ramai-ramai Kembalikan Duit
Sejauh ini Kejati Lampung menemukan potensi kerugian negara terkait dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021 itu sebesar Rp 7,7 miliar. Namun, baru sekitar Rp 3 miliar yang dikembalikan.
“Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang (anggota DPRD) atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang. Nominalnya Rp 3.043.725.000, ada beberapa orang perkumpulan parpol,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (26/7) sore.
Made mengatakan sejak Selasa (25/7), total sudah ada 17 anggota dewan yang sudah diperiksa Kejati Lampung. Pemeriksaan ini dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
“Total sudah ada 17, namun hari ini ada 4 yang diperiksa. Untuk siapa-siapa saya kurang mengetahui,” ungkap Agus.
Buntut Dugaan Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Ramai-ramai Kembalikan Uang Negara
Sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan ditingkatkannya status ini kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2023 lalu.
“Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan Kejagung atas kasus ini,” kata dia.
Kerugian Negara
Dalam penyelidikan, Kejati Lampung menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan.
“Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaran biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan,” terang Hutamrin.
Modus Dugaan Korupsi
Hutamrin menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD. Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang.
“Kami menemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel,” urainya.
Tanggapan DPRD Tanggamus Soal Dugaan Korupsi Anggaran Perdin Rp 7,7 M
Penyidik menemukan bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Dokumen itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.
“Berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan,” tuturnya.
“Selain itu, kami menemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar. Dan perlu diketahui, bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel,” tandasnya.
Dia menyatakan, jumlah anggaran tersebut yakni Rp 14.314.824.000 dengan jumlah realisasi sebesar Rp 12.903.932.984. Adapun sejumlah daerah yang dikunjungi oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.