(dutalampung.com)-Inhil-Sempat bersembunyi di perkebunan warga, dua pelaku pengeroyokan seorang pemuda berhasil diamankan Tim Resmob polsek kempas dan diback up juga bersama tim resmob Polres Inhil.
Dua pelaku berinisial U (28) dan J (28) warga Kecamatan Enok, melakukan pengeroyokan terhadap E (21) warga Kempas menggunakan parang panjang.
Akibat pengeroyokan itu, korban E terkapar dengan luka tebas pada bagian leher hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan dan meneruskan kepada KAPOLSEK Kempas AKP SURYA GUNAWAN SARAGIH SH, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya – Sungai Gantang Simpang Empat Kilometer 5, Kecamatan Kempas oleh warga, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wib.
“Korban sempat minta tolong, warga langsung menghubungi Polsek Kempas dan Pihak Polsek Kempas menanggapi langsung atas kejadian pembunuhan tersebut. Korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, tetapi di perjalanan, korban meninggal dunia disebabkan kondisi luka di bagian leher atas sebelah kanan,” jelasnya.
Setelah penyelidikan yg tanpa kenal lelah hampir sepekan, Tim Resmob Polsek kempas yang diback up bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang mana giat penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Amru.
“Tadi siang, Jumat (9/6) kami berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berada di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling,” kata AKP Amru.
Bersama Kapolsek kempas AKP SURYA GUNAWAN SARAGIH SH Membenarkan hal itu.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Yang mana antara para pelaku dan korban berkelahi, kemudian terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban,” terangnya.
Menurut pihak kepolisian, motif pelaku inisial U merasa dendam karena sering diajak berkelahi oleh korban, sementara pelaku J hanya turut membantu U.
Pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang, sepeda motor milik pelaku, handphone, pakaian dan sepeda motor milik korban diamankan Tim Resmob Polsek kempas lalu dilimpah kan Polres Inhil guna diambil alih penyidikannya oleh sat reskrim polres inhil.
Menurut penuturan dari Kapolsek Kempas AKP SURYA GUNAWAN SARAGIH SH :
“Untuk pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman15 tahun penjara,” imbuhnya.(S/S)