Pugung ( DLO) – Anggota Polsek Pugung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung. Kedua tersangka bernama Apruli (24) dan Agung Saputra (19), warga Pekon Rantau Tijang, Kec. Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi SH, MH., mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korbannya Riki Dermawan (22) warga Pekon Gisting Atas, Kec. Gisting. Saat itu dirinya bersama temannya Toni Indrawan berboncengan dengan sepeda motor.
Keduanya diberhentikan para pelaku dan dirampas tasnya berisi uang Rp 200 ribu dan handphone merek Samsung tipe A30 warna hitam milik Riki.
“Reskrim Polsek Pugung berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapati informasi tentang keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Pekon Banjar Agung Udik pada Selasa (9/3/21) pukul 21.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Jumat (12/3/21).
Lanjutnya, dari hasil penangkapan terhadap keduanya berhasil didapatkan barang bukti ponsel milik korban.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Pekon Banjar Agung Udik, Kec. Pugung. Saat itu korban bersama temanya sedang mengendari sepeda motor dari arah Pringsewu menuju Gisting.
Kemudian, tiba-tiba korban diberhentikan oleh seorang yang tidak dikenal. Pelaku mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih tanpa terpasang nomor polisi.
Para pelaku langsung memanggil teman-temanya yang berjumlah tiga orang. Mereka mengendarai sepeda motor jenis trail warna putih bergaris oranye dan motor Yamaha Vega.
Setelah itu teman korban Toni dibawa oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor trail ke arah Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik.
Sementara korban dibawa oleh pelaku yang lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru. Dia diajak berputar-putar di Dusun Kebumen dan sesampainya di jembatan.
Lantas pelaku meminta untuk membuka jok sepeda motor korban. Di dalamnya berisikan sebuah tas selempang yang berisi uang sebesar Rp 200 ribu. Tas tersebut diambil oleh pelaku, dan juga merebut ponsel yang sedang dipegang korban.
“Setelah barang diambil oleh pelaku selanjutnya korban ditinggalkan begitu saja di jembatan Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu pelaku yakni Agung Saputra merupakan residivis dalam kasus pencurian pisang.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (yustam )