Lampung Barat(DLO)- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan warga Bandarlampung berinisial AD dan seorang wanita berinisal VI.
Kasatres Narkoba Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas di Jalan Lintas Barat Pekon Pasar Minggu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa (19/9/2107 ) kemarin.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polres Lampung Barat dengan sejumlah barang bukti. Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) susider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 penjara. (IWAN)