DPW PWDPI JATENG RESMI TERBENTUK

0
54

Jawa Tengah.(Duta Lampung Online)-Organisasi Pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) wilayah Sulawesi Selatan resmi terbentuk pada Minggu, (20/11/2022). Yang dinahkodai oleh HM. ANWAR SH.

Dalam keteranganya, HM.ANWAR SH merasa sangat bahagia,bangga dan Terharu atas terbentuknya DPW PWDPI JATENG yang telah diberikan oleh ketua umum PWDPI, M. Nurullah RS.

“Saya merasa bangga dan terharu yang diberikan kepada saya sebagai ketua DPW di JAWA TENGAH, SK sudah keluar yang di tandatangani langsung oleh ketua Umum Muhammad Nurullah RS beserta Sekjenya.” Ucapnya saat menghadiri acara Coffe Morning di kodim0713 brebes

“Segera agendakan rapat, untuk persiapan seluruh pengurus DPW PWDPI JATENG untuk mendaftar di kesbangpol.
Kita telah mendapatkan SK dari pusat,oleh karena itu upayakan agar dapat loyal untuk membesarkan organisasi.
Kita harus loyal, semua pengurus saya harap bekerja sama untuk membesarkan organisasi yang sama – sama kita banggakan ini .” Tutupnya

Perlu Diketahui, Visi dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah Membangun Insan Pers Indonesia yang Tangguh,Kuat & Profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pers Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Ripublik Indonesia Nomor 1666 Tahun 1999.

Oleh Karena itu Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia memiliki Misi yakni. Ikut serta Membangun kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, Membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal, kuat dan professional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.

Ketiga, Membangun kecerdasan Intlektual Emosional dan spiritual (IES) melaui pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai semangat dan cita-cita preambule UUD 45 di dalam alenea 3 (Tiga) dan 4 (empat).

Keempat, Ikut serta didalam upaya bela Negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan Kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(sl).