DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna

0
25

KOTAAGUNG -( Duta Lampung Online )- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 Hasil Audit BPK- RI , dan Paripurna Penyampaian Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021. di Ruang Sidang DPRD Pemkab Tanggamus. Kamis (20/5/2021).

Hadir dalam Paripurna Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.MM., Wakil Bupati AM. Syafi’i, S. Ag, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I, II, dan III DPRD, para Anggota DPRD Tanggamus, Kajari Tanggamus David Palapa Duarsa, Porkofimda, Plh. Sekretaris Daerah Sukisno, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, para Kepala OPD, Kabag ,Kepala Kantor, Camat se Tanggamus, APDESI, Vertikal dan Insan Pers.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban keuangan Daerah yang kami sampaikan ini merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan seperti telah kita ketahui bahwa pada Hari Senin Tanggal 3 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali mendapat opini Wajar Tanpa

Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2020. Inimerupakan kali keenam secara keseluruhan bagi Kabupaten Tanggamus mendapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atau kali keempat secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2017.

 

” Terkait APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tanggamus

Nomor 23 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020″.

 

Lanjut Bupati, Target Keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar 1,63 triliun rupiah atau mencapai 93,01% dari target anggaran sebesar 1,75 triliun rupiah.

Pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar 1,42 triliun rupiah dan direalisasikan sebesar 1,26 triliun rupiah atau 89,13%.

Sedangkan Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan, anggaran sebesar 384,03miliar rupiah dan direalisasikan sebesar 379,78 miliar rupiah atau 98,89%.

 

Dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan sebesar 55,66 miliar rupiah dapat direalisasikan sebesar 55,67 miliar rupiah atau sebesar 100,01%,realisasi penerimaan ini berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar 55,66 miliar rupiah dan Koreksi SILPA sebesar 3,3 juta rupiah. Sehingga pada Tahun Anggaran 2020 terdapat SILPA sebesar 55,6 miliar rupiah, yang berasal dari sisa Dana DAK, BOS dan JKN.

Secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan diantaranya adalah terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi gedung (kantor, gedung sekolah, puskesmas), terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase, terlaksananya penyediaan alat-alat kedokteran untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, serta terlaksananya pembangunan lainnya. Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 juga telah memberikan dukungan Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19, yang dibagi ke dalam:

1.Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan.

2.Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap berjalan.

3.Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.

 

Selanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI Terhadap APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, maka kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya nanti melibatkan BPK, Inspektorat Kabupaten dan seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus agar tindak lanjut hasil audit BPK ini dapat terselesaikan tepat waktu, Ujarnya”.

 

Dalam pembahasan Paripurna yang kedua terkait Penyamapaian Dua Buah Ranperda, oleh Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi’i, mengatakan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

 

Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 2 (dua) buah ranperda yang kami ajukan, yaitu :

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengarus tamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dan

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Kominfo).