DPRD Lampung Tengah Usulkan Raperda Portal Batas Maksimum Muatan Kendaraan

0
2

Gunungsugih —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Fraksi Golkar, Khusnul Huda, mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang memuat payung hukum soal portal batas maksimum muatan kendaraan.

Usulan itu muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat, tentang maraknya kendaraan bermuatan barang yang melanggar aturan seperti over dimensi dan over loading (ODOL).

“Selain itu juga banyak kendaraan-kendaraan bermuatan berat lainya yang melebihi tonase,” kata Huda kepada Lampost.co pada Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut Huda kendaraan yang melebihi batas tonase menjadi salah satu faktor utama kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Lampung Tengah. Terlebih karena mayoritas jalan di Lampung Tengah dibangun dengan hotmix sehingga kendaraan ODOL yang melintas meninggalkan bekas tapak roda dan menyulitkan pengendara motor.

“Seharusnya sarana prasarana menjadi faktor prioritas. Sebab kualitas jalan akan mempengaruhi kehidupan masyarakat, seperti distribusi untuk perputaran ekonomi,” terangnya.

Huda menegaskan bahwa pemberian portal batas maksimum muatan akan membantu mengendalikan kendaraan ODOL agar tidak melintas sembarangan. Raperda portal jalan itu akan mengatur kriteria dalam penggunaan portal batas, yang akan disesuaikan dengan kapasitas jalan.

“Secara tidak langsung, dengan portal ini akan menyeleksi kendaraan yang melintas, termasuk menghindari ODOL yang berpotensi merusak jalan. Usulan raperda portal jalan ini bisa direalisasikan untuk menjaga kondisi jalan di Lamteng,” pungkasnya.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan telah menindak 40 kendaraan ODOL dalam periode Januari-Juli 2023. Jenis pelanggaran yang dilkukan pengendara ODOL ada berbagai jenis.

Sementara mengenai denda atas penindakan tersebt, sepenuhnya bergantung pada putusan pengadilan. Sebab kepolisian hanya berwenang untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

“Terkait berapa denda nya itu tergantung dari putusan Pengadilan. Jika mengacu pada pasal 307 UU LAJ denda maksmial nya adalah 500.000,” katanya.