DPRD Kota Metro bersama BPOM Provinsi Lampung Sidak Pusat Perbelanjaan

0
4
Ilustrasi

METRO – DPRD Kota Metro bersama BPOM Provinsi Lampung dan sejumlah dinas terkait menyisir tiga pusat perbelanjaan di Bumi Sai Wawai, Selasa (14/6). Inspeksi mendadak (sidak) bertujuan untuk memastikan bahan makanan dan makanan kemasan bebas bahan berbahaya.

Sekretaris Komisi II DPRD Metro Yulianto, S.E., menerangkan, sidak kali pertama mendatangi Candra Dept Store yang memeriksa waktu kadaluarsa dan kelengkapan izin pada makanan kemasan, termasuk produk makanan kemasan yang diekspor dari luar. Kemudian tim juga memeriksa bahan makanan seperti ikan, ayam, serta buah-buahan apakah bebas dari kandungan bahan pengawet.

“Tidak kita temukan makanan kadaluarsa. Hasil tes kandungan formalin pada ikan juga negatif. Artinya ikan yang dijual disini tidak mengandung bahan pengawet. Begitu juga buah, tidak ada pengawetnya, aman dikonsumsi,” paparnya usai sidak keamanan dan kehalalan makanan, seperti dilansir kupastuntas.co, Selasa (14/6/2016).

Pemeriksaan serupa juga dilakukan pada Giant Swalayan dan PB Swalayan. Ia menambahkan, tim juga tidak menemukan makanan kadaluarsa dan makanan yang mengandung bahan pengawet. Hanya beberapa makanan kemasan yang masih menggunakan label dengan keterangan izin yang belum diperbaharui serta makanan yang kemasanannya rusak.

“Kami hanya menemukan makanan kemasan yang izinnya masih menggunakan izin lama yaitu SP yang seharusnya P-IRT. Juga kemasan makanan yang rusak. Garis besar hasil sidak ini pengusaha telah memikirkan keamanan makanan yang dijualnya bagi konsumen,” jelas dia.

Kasi Pemeriksaan BPOM Provinsi Lampung Tuti Nurhayati menambahkan, secara keseluruhan makanan yang dijual di tiga swalayan yang telah diperiksa aman. Namun pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan beberapa sampel makanan untuk memastikan kandungan di dalamnya.

“Kita sudah ambil lima sampel ya, nanti sore baru kita periksa karena mobil labnya baru tiba nanti sore. Kalau target kita adalah bahan berbahaya yang ditambahkan di makanan, seperti bahan perwarna tekstil, rodamin B, metanil yellow, formalin, dan boraks. Jadi uji lab nanti fokus pada kelima bahan itu. Namun kesimpulan dari pemeriksaan ini, dari ketiga tempat yang kita datangi produk pangan yang edarkan masuk kategori aman,” kata dia.

Terkait temuan kemasan rusak dan izin versi lama pada kemasan, lanjut dia, ia telah memberikan arahan kepada pihak swalayan. Seperti yang ditemukan di PB Swalayan, meski tidak kadaluarsa izin pada kemasan masih SP yang seharusnya P-IRT.

“Nah, untuk izin lama seperti itu kami minta agar pihak swalayan tidak menerimanya lagi jika produsen belum memperbarui izin tersebut. Kita sistemnya pembinaan ya, jadi jika kami menemukan ada bahan berbahaya dimakanan, maka makanan itu akan kita sisihkan agar tidak dijual lagi. Kemudian baru kita cari keterangan darimana pedagang itu mendapatkannya. Jadi cari persoalannya di hulu dulu baru cari solusinya. Tidak langsung menyita dan menindak pedagang, kasihan jika itu hanya pedagang kecil,” tutupnya, (rani), (*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here