Bandarlampung ( Duta Lampung Online)-Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) nilai Pengelolaan Kredit Siger Dewan salahi aturan serta Tidak Memenuhi Prinsip Kehati-hatian yang dilakukan oleh pihak Bank Lampung.
Pasalnya, kredit Siger Dewan merupakan salah satu produk kredit PT Bank Lampung yang dikhususkan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Provinsi Lampung memberikan contoh baik bagi para nasabah bukan justru sebaliknya tidak mencerminkan lembaga wakil rakyat.
“Pada tanggal 30 Juni 2021, Jumlah penyaluran kredit Siger Dewan pada PT Bank Lampung, berdasarkan data yang kami miliki sejumlah, mennyalurkan pinjaman sejumlah Rp428.617.000.000,00 dengan baki debet sebesar Rp280.062.736.975,19. Penyaluran kredit Siger Dewan berdasarkan hasil audit BPK RI terjadi kesalahan,”tegas, M.Nurullah RS pada Selasa (8/11/2022).
Ketum PWDPI juga menilai, Pemberian Fasilitas Kredit Pantas Tidak Mempertimbangkan Prinsip Kehati-hatian dan Belum Memperhatikan Mitigasi Risiko yang dilakukan oleh pihak Bank Lampung.
“Pada Tanggal 23 Oktober 2022 lalu saya sudah layangkan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Bank Lampung, namun hingga saat ini belum ada jawaban,”katanya.
Nurullah mengatakan, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat Laporan kepada aparat penegak hukum terkait dalam hal ini yaitu, KPK dan Kejagung serta Kapolri.
“Saya akan layangkan surat laporan atau pengaduan ke KPK, Kejagung serta Kapolri untuk mengusut persoalan yang ada pada Bank Lampung.Sebab Bank Lampung itu adalah perusahaan milik daerah yang notabnenya melibatkan keuangan rakyat,”pungkasnya.(Red).