Divhumas Polri Siap Hadapi Banding Irjen Sambo

0
46

Jakarta ( Duta Lampung Online)- Polri menyatakan Sikap siap menghadapi upaya hukum mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo soal pemecatannya dari anggota Polri.

Mabes Polri Tunggu Respon Gugatan Sambo

Jenderal bintang dua ini mengatakan masih menunggu kabar lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk merespons gugatan ini.

Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 29 Desember 2022.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Pada Intinya juga Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Sayangnya Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak.

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
( SHDt/OB)(*)