(Duta Lampung Online) Maraknya aktifitas tambang pasir Galian C yang diduga ilegal yang terletak di dekat Daerah Irigasi (DI) Cibuntu di Kampung Cidangder Desa Lebakkeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Rabu (14/12/2022), Jajaran Satpol PP Kabupaten Lebak didampingi Satpol PP Kecamatan Banjarsari turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan ke titik lokasi.
Informasi yang di dapat, para pengusaha dan para pekerja sempat menghindar dan mematikan mesin diesel penyedot pasir saat melihat kedatangan petugas, namun petugas kembali memanggil ke 4 pengusaha tersebut diantaranya, Asep Dishub, Ayong, Ahda dan Joni wakil dari pak Raba, untuk diberikan teguran dan arahan agar segera menyelesaikan perijinan tersebut.
Menagapi hal tersebut, Anggota Badan Penetian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten Lebak, Banten, Jhon Dhany mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran Satpol PP Kabupaten Lebak. Namun itu saja belum cukup, pihaknya mendesak Pemkab Lebak bisa berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait untuk menutup dan menjerat pelaku usaha karena adanya upaya melawan hukum, karena hingga kini aktifitas terus berjalan.
“Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya jangan kalah oleh mafia tambang. Kinerja Iti Octavia Jayabaya dan jajarannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan atas kegiatan tambang ilegal terkesan setengah hati. Kasih efek jera agar kegiatan tersebut bisa berkurang. Pelakunnya pemain lama yang suka berpindah-pindah lokasi mencari lahan baru, setelah lahan lamanya di tutup dan selesai di tambang,” tegas Jhon Dhany.
Iti Octavia Jayabaya dan jajarannya, lanjut Jhon, harus serius menangani permasalahan ini. Kerusakan alam, bencana yang terjadi di wilayah Lebak dan adanya indikasi kerugian negara dalam jumlah besar pada aktifitas tambang ilegal di Lebak, patut diduga adanya gratifikasi antara mafia tambang kepada aparat terkait termaksud oknum Kades, Camat dan pejabat terkait lainnya.
“Sudah disidak Satpol PP, galian pasir ilegal Lebakkeusik masih berjalan dan seakan Kebal Hukum? Ini baru pemain receh, Pemkab Lebak sudah kewalahan, ada apa sebenarnya. Dalam pemberantasan mafia tanah, Pemkab Lebak dan APH jangan tebang pilih. Jika terus dibiarkan puluhan sawah petani dan ribuan warga akan terus terganggu atas aktifitas tersebut. Dipastikan, jalan yang tidak selayaknnya digunakan juga akan rusak akibat beban berat truck yang lalu lalang mengangkat pasir,” jelasnya. (tim)