Tanggamus ( Duta Lampung Online ) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus akhirnya bisa capai dan lebihi target perekaman e-KTP.
Menurut Sekretaris Diadukcapil Darma Setiawan, mewakili Kadisdukcapil Maradona, capaian e-KTP saat ini sebanyak 450.579 orang, dari target wajib e-KTP 435.239 orang, atau 104 persen.
“Ini capaian tertinggi sejak Kabupaten Tanggamus ada. Selama ini target wajib e-KTP tidak pernah tercapai, baru sekarang bisa dicapai,” ujar Darma, Minggu (14/11/2021).
Ia mengaku, guna wujudkan capaian itu disebarkan data by name-by address atau nama dan alamat riil ke seluruh pekon.
Lalu diverifikasi hingga didapat data riil tiap warga Tanggamus.
“Dari data verifikasi itu akhirnya didapat laporan seperti orangnya sudah meninggal, pindah, sampai data ganda. Itu tidak terlaporkan dan jumlahnya banyak. Itu yang buat target tidak tercapai,” ujar Darma.
Kemudian data orang yang sudah tidak ada lagi dilakukan penghapusan.
Cara penghapusannya data dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penghapusan.
“Jumlah data yang kami ajukan ada 49 ribu orang, akhirnya pusat setujui 42 ribu dihapus. Sisanya tidak boleh dihapus karena orangnya masih ada namun tidak tinggal di sini,” terang Darma.
Menurutnya dengan berkurangnya target wajib e-KTP, maka jumlah penduduk pun berkurang.
Akhirnya diketahui jika e-KTP terbit dan hasil perekaman e-KTP selama ini tinggi, namun terlihat kurang terus akibat data tidak riil.
“Kami selama ini kebingungan, sebab perekaman keliling selalu kami adakan, pembuatan online juga ada, tapi kok target masih tidak tercapai,” ujar Darma.
Kini jumlah riil penduduk Tanggamus saat ini ada 612.115 jiwa yang telah miliki nomor induk kependudukan.
Di dalamnya ada yang sudah miliki e-KTP, dan belum karena usianya belum masuk wajib e-KTP.
“Sebenarnya jumlah itu benar-benar tepat juga belum, kami yakin masih ada beberapa orang yang belum tercatat. Maka kami minta warga yang belum punya e-KTP segera melapor,” ujar Darma.
Disdukcapil Tanggamus kini buka layanan perubahan data pindah masuk tanpa harus membawa surat pengantar pindah dari tempat asal.
Darma mengaku, untuk beri layanan tersebut, pihaknya lakukan secara online. Maka orang yang pindah masuk cukup melapor ke disdukcapil, nanti diproses perpindahannya.
“Misalnya ada orang pindah ke sini, mau mengurus surat pindah dari tempat asal tidak punya biaya, silakan datang saja. Kami layani, nanti akan kami dikirimkan perubahan identitas secara online ke tempat asalnya,” terang Darma.
Ia menegaskan, layanan tersebut gratis. Ini sangat membantu orang yang pindah tersebut bila dibandingkan yang bersangkutan harus ke tempat asalnya untuk ajukan perpindahan tempat tinggal.