Disdukcapil & PA Kotabumi Gelar Sidang Isbat di Sungkai Tengah

0
56

KOTABUMI (Duta Lampung Online) – Masyarakat Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara antusias mengikuti sidang isbat pasangan nikah siri, Kamis (24/10/2019), yang dipusatkan di Kantor kecamatan setempat.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan adminstrasi kependudukan. Yang digelar dengan kerja sama bersama pengadilan agama (PA) Kotabumi banyak dibutuhkan, khususnya mereka belum memiliki kelengkapan administrasi perkawinan syah berdasarkan agama tapi belum menurut negara.

“Alhamdulillah antusiasme masyarakat cukup baik, terbukti dengan banyaknya warga yang menjadi sasaran datang. Sampai kewalahan begini, “kata Kadisdukcapil Lampura, Maspardan dilokasi.

Sebanyak 100 orang, menurutnya mengikuti sidang isbat yang dilaksanakan disana. Mereka berasal dari warga belum memiliki keabsahan nikah (siri) atau berada di desa di kecamatan setempat. Sehingga dapat diakomodir keperluannya, khususnya berhubungan dengan administrasi kependudukan (adminduk) ataupun lainnya.

“Jadi tujuannya banyak, selain untuk keperluan kependudukan. Semisal KK, KTP atau akta yang banyak diperlukan, baik itu untuk masuk sekolah kerja bahkan mendapatkan bantuan dari sana semua. Jadi ini diberikan cuma-cuma oleh pemerintah daerah, “terangnya.

Senada dikatakan oleh Kepala Pengadilan Negeri Kotabumi, Hj Soleha yang juga Ketua Panitera Sidang Isbat. Menurutnya, dalam pelaksanaannya kegiatan itu tanpa menemui kendala berarti. Hanya saja dilapangan, ada yang kurang saksi sehingga harus diskors sampai dapat dihadirkan disana.

“Ya ini program ini diberikan secara cuma-cuma, berkat adanya dukungan pemerintah daerah. Kalau dalam aturan itu berbayar, dan membutuhkan biaya karena diatur dalam peraturan yang ada. Sebab, menunggu nomor antri, tidak dapat langsung diproses, “tambahnya.

Pihaknya mengklaim biaya dikerluarkan dalam mengurus isbat nikah secara pribadi. Namun, waktu yang dibutuhkan tidak sebentar, paling cepat 20 hari. Sebab, harus mengumpulkan saksi dan syarat administrasi lainnya dan disini hanya sepekan.

“Baru kemudian diserahkan kepada KUA untuk mengeluarkan buku nikah, tidak mahal kok biayanya. Kalau untuk lingkup di wilayah Kotabumi Rp 75.000, tapi disini bisa diatas itu karena masuk sunlight 3. Kalau gak Rp 300 ribu atau Rp 250 ribu, “pungkasnya.(pebri)