BANDAR LAMPUNG – Pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit ambulans dan mobil kesehatan, di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung tahun anggaran 2012, berlangsung tidak seperti biasanya. Sebab, kedua tersangka bisa pergi saat pemeriksaan dinyatakan belum selesai, Rabu (12/10/2016).
Dua tersangka masing-masing, pejabat pembuat komitmen berinisial WA, dan rekanan berinisial HK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wib di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Memasuki masa istirahat pukul 13.00 Wib, kedua tersangka pergi meninggalkan Kantor Kejati Lampung. Sedianya, pemeriksaan dilanjutkan. Namun, kedua tersangka tidak juga datang lagi ke Kantor Kejati Lampung. Padahal, penyidik tampak telah berniat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, setelah pemeriksaan.
Gelagat rencana penahanan terlihat dari keberadaan mobil tahanan, di depan Gedung Pidana Khusus. Mobil itu biasa digunakan penyidik untuk membawa tersangka ke Rumah Tahanan Klas I Bandar Lampung (Way Huwi) usai pemeriksaan.
Hasil pantauan di Gedung Pidana Khusus, dua anggota Sabhara bersenjata api laras panjang, sudah terlihat. Kehadiran anggota polisi biasanya untuk mengawal tahanan, saat dibawa ke rutan. Namun sampai pukul 17.00 Wib, WA dan HK tidak juga datang.
Tak lama kemudian, para jaksa penyidik dan dua anggota polisi Sabhara berkumpul di luar ruangan. Tampak, para jaksa membawa berkas dan baju tahanan berwarna oranye. Mereka buru-buru masuk ke dalam dua mobil, dan pergi meninggalkan Kantor Kejati Lampung.
Tujuan kepergian para penyidik tersebut belum diketahui. Salah satunya penyidik tersebut adalah Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo Simanjuntak. Beredar kabar, para jaksa yang terbagi dalam dua tim itu, pergi menjemput kedua tersangka, yang izin pergi keluar saat pemeriksaan.
Informasi yang didapat, sampai pukul 19.00 Wib, penyidik menjemput HK di rumahnya di Way Halim, lalu membawa HK ke Rutan Way Huwi untuk dilakukan penahanan. Sedangkan, WA belum diketahui, apakah berhasil dijemput atau tidak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat saat dihubungi sekitar pukul 19.20 Wib, belum mau memberikan komentar.”Saya masih di lapangan. Besok saja,” kata dia.
Sebelumnya, saat sore hari, Yadi mengatakan, pihaknya memang sedang memeriksa dua tersangka tersebut.Ia mengatakan, keduanya bisa pergi karena memang belum ada surat perintah penahanan.
“Makanya, nanti tunggu saja kelanjutannya seperti apa,” terang Yadi. (*).
Sumber : Tribun Lampung.co.id.