Bandar Lampung (Duta Lampung Online) – Fenomena sosial masyarakat masih tampak terlihat Bandar Lampung denga adanya sejumlah pemulung, pedagang asongan,tunawisma di sudut-sudut kota. Para manusia gerobak itu harus ditertibkan dan diberdayakan agar tidak mengganggu keindahan tata kota.
Maraknya pemulung dan pengemis di Bandar Lampung selama Ramadan dan pandemi covid-19 harus segera ditanggulangi. Salah satu cara dengan mengadopsi skema yang disusun Ditjen Rahabilitasi Sosial Kemensos, yaitu menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) bagi warga telantar. TPS bisa meminjam sementara fasilitas umum, semisal gelanggang olahraga (GOR) di Lampung dan fasilitas lain.
Plt. Kepala Dinas Sosial Lampung, Heryana Romdhony mengatakan fenomena sosial tersebut merupakan ranah Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan penertiban dan pendataan kemudian memulangkannya atau memberdayakannya. Usai dirazia, para manusia grobak tersebut akan menghubungi keluarga dan membatu memulangkannya.
“Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan tugas untuk memonitoring. Kewenangan pemerintah kota untuk penertiban, pendataan, dan pemberdayaan. Namun, kalau kota sudah tidak sanggup, melakukan koordinasi untuk penempatan mereka yang akan kami siapkan,” katanya kepada Lampost.co, Rabu, 13 April 2020.
Dia mengatakan untuk tempat penampungan, pihaknya belum merekomendasikan untuk difokuskan di PKOR Way Halim atau GOR Saburai. Saat ini bisa ditempatkan di panti-panti sosial yang dimiliki pemerintah. Namun yang pasti apabila memang benar-benar telantar, tidak punya tempat tinggal sama sekali akan ditempatkan di panti jompo dan yayasan sosial.
“Pertama mereka ditertibkan dan didata, kewenangannya ada di Satpol PP dan Disdukcapil. Kemudian dipulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing sesuai domisilinya. Kalau enggak punya tempat tinggal, kami menyiapkan panti. Apabila sudah di panti akan diberikan bantuan sosial, seperti makanan dan pelatihan keterampilan,” katanya.
Sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 34 Ayat (1) dinyatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan bergerak. Ia mengatakan di satu sisi kebutuhan dasar masyarakat harus terpenuhi, namun jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Sosial Lampung memiliki berbagai unit pelaksana teknis dinas (UPTD) untuk menampung dan membina masyarakat, di antaranya UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Netra (PRSPCTN) di Kemiling, Bandar Lampung; UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PSLU) Tresna Werda di Natar, Lampung Selatan.
Kemudian UPTD Pelayanan Sosial Anak Bina Remaja (PSABR) di Jalan Panglima Polim, Bandar Lampung; UPTD Pelayanan Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Asih di Gunungsulah, Bandar Lampung; UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tunasosial (PRSTS) Mardi Guna, Padangcermin, Pesawaran, dan Satlak Harapan Bangsa Kalianda, Lampung Selatan.(Rilis)