Tulangbawang (Duta Lampung Online)-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang diikuti sebanyak sebanyak 35 Peserta Tukang Bangunan Umum dari Kampung Moris Jaya, Kampung Tri Mukti Jaya Kecamatan Banjar Agung dan Kampung Panca Mulya Kecamatan Banjar Baru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 (1) Mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan sertifikasi TKK Konstruksi dalam rangka memenuhi amanat dari Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut.
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud. Jika tidak menggunakan tenaga kerja berseritifkat akan dikenakan sanksi.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari tgl 13-14 Agustus 2019, hari pertama dilaksanakan di Hotel Le’Man Unit 2 Kec.Banjar Agung (materi), hari kedua di laksanakan di Kampung Tri Mukti Jaya Kec. Banjar Agung (Praktek & Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi).
Hadir juga dalam acara tersebut, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Tulang Bawang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang, Narasumber, Tim USTK, TIM ASSESOR dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Prov. Lampung.(Ansori)