Dilarang Meliput, YARA Langsa Anjurkan Lapor Polisi

0
45

Aceh, (Duta Lampung Online) – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE.,SH.,M.SE.,M.KN, Wartawan yang larang mangukuti atau meliput kegiatan pelantikan Ketua DPRK Langsa, silakan tempuh jalur hukum, cukup unsur kalau di laporkan dengan pidana.

Wartawan yang kerjanya juga dilindungi undang-undang, demikian di sampaikah oleh H Thallib kepada sejumlah wartawan Rabu, ( 8/6/22) di Langsa.

“Kita harus hargai semua pihak tugas Wartawan juga di atur oleh UUD, wartawan yang dilarang meliput atau dilarang masuk ke tempat acara pelantikan ketua DPRK Langsa silakan gunakan hak nya untuk tempuh jalur hukum,” ujar H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

“Semua pihak silakan baca Undang-undang Pers, Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kalau ada yang melarang Wartawan silakan tempuh jalur Hukum,” ujarnya lagi.

H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam, “Pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda,” ujar Wartawan senior di Aceh.

“Tindakan melarang wartawan meliput pelantikan Ketua DPRK Langsa jelas telah melanggar aturan. Apalagi, yang dilantik merupakan pejabat publik, masyarakat harus tahu melalui media massa sebagai sarana penyebar informasi ke publik,” ujarnya lagi.

“Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik security atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers.” tutup H Thallib.(Fadly P.B)