Diimingi Hadiah, 7 Bocah di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Seorang Tukang Ojek

0
7

Tanggamus ( Duta Lampung Online ) Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tukang ojek berinisial RH (35) dalam kasus asusila.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, saat konferensi pers didampingi Kasubag Humas Inspektur Satu M Yusuf, warga Kota Agung itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tujuh bocah di bawah umur.

Para korban merupakan muridnya mengaji.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban tujuh anak dengan umur sembilan sampai 12 tahun. Tersangka mengaku khilaf,” kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (1/11/2021).

Ia menambahkan, kasus asusila ini terungkap setelah korban A mengeluh sakit ke orangtuanya, Minggu (8/10/2021).

Saat itu korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya ketika hendak buang air kecil.

Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Korban pun menceritakan bahwa RH melakukan tindakan asusila.

Lalu beberapa teman A juga mengaku menerima perlakuan serupa.

“Para orangtua dari anak yang menjadi korban asusila tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Ramon.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan, pemeriksaan saksi-saksi lalu dilakukan penyelidikan, kemudian RH diamankan pada 25 Oktober 2021.

Modusnya, tersangka RH menyuruh korban untuk mempraktikkan tata cara berwudu dan buang air kecil.

Praktik tersebut dilakukan di kamar mandi rumah tersangka.

Tujuh anak yang menjadi korban telah menjalani visum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus.

Tersangka dijerat Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Ramon.

Sementara tersangka RH mengakui perbuatannya.

RH mengiming-imingi para korban dengan hadiah.

Hadiah diberikan jika anak-anak itu bisa mempraktikkan berwudu maupun buang air kecil dengan baik.

“Ada hadiah Alquran jika praktik wudu dan buang air kecilnya bagus,” kata RH.

Ia mengaku menyesali perbuatannya.

Ia berharap perbuatannya dimaafkan oleh keluarga korban maupun keluarganya sendiri.

“Saya berharap dimaafkan oleh mereka. Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf,” ujar RH.

RH mengaku telah mengajar mengaji sejak 2013.