BANDAR LAMPUNG — Kejaksa Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjemput paksa dua terpidana 1 tahun kasus korupsi jalan kampung Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung tahun 2012 untuk dimasukkan penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Senin (16/5/2016).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung Mansur Agustinus Sinaga dan Sahaldi Direktur CV Alam Semesta Abadi dijemput tim Intel dan Pidana Khusus Kejari di kediamannya masing-masing. Penjemputan itu dilakukan, lantaran kedua terpidana tersebut tidak kunjung bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri ke Kejari.
Kedua terpidana yang merugikan negara sebesar Rp345 juta itu dieksekusi secara terpisah. Mansur Sinaga dengan didampingi keluarganya dibawa ke Lapas sekitar pukul 15.00. Sedangkan Sahaldi dengan menggunakan mobil pribadinya Toyota Fortuner warna putih BE-1864-AL sampai di Lapas sekitar pukul 16.00.
Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung Andrie W. Setiawan menjelaskan dalam upaya eksekusi itu pihaknya menurunkan 4 tim bersama pihak kepolisian untuk mendatangi terpidana di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Kemiling, Bandar Lampung, Sekitar pukul 14.00.
“Di rumah Mansur Sinaga, kami bertemu dengan keluarganya dan informasinya tidak ada, tetapi kami tidak percaya dan memaksa masuk ke dalam rumah, ternyata yang bersangkutan sedang di kamar keadaan sakit. Bersama dokter yang kami bawa, Mansur diperiksa kesehatannya dan ternyata dalam keadaan sehat,” kata dia yang didampingi Kasipidsus Syafei di Lapas, seperti dilansir dari Lampung Post, Senin (16/5/2016).
Dia melanjutkan, pihaknya membujuk agar Mansur Sinaga bersedia dibawa ke lapas, sehingga Kepala DKP Kota itu pun bersedia dieksekusi. Hal serupa terjadi pula ketika tim eksekutor menjemput Sahaldi di kediamannya kawasan BKP, Kemiling.
“Kemudian kami menuju rumah Sahaldi, pengakuan dari keluarganya yang bersangkutan tidak ada di rumah. Namun, kami tidak percaya dan menggeledah rumahnya, tetapi kami tidak menemukan di rumahnya,” kata Andrie.
Untuk Sahaldi, kata dia, ditemukan sedang bersembunyi di rumah tetangganya. Kendati telah tertangkap, Direktur CV Alam Semesta Abadi itu tidak kunjung bersedia menyerahkan diri dengan berdalih akan bersikap kooperatif dengan datang langsung ke Kejari pada Selasa (17/5/2016).
“Kami curiga jika yang bersangkutan masih di wilayah rumahnya itu. Kami keluar sebentar dan menggeledah 3 rumah tetangganya.Setelah kami temukan di rumah tetangganya, Sahaldi berjanji kooperatif dan akan menyerahkan diri ke Kejari Selasa. Namun, kami tidak percaya karena sekarang saja dia sudah berusaha melarikan diri, sehingga kami harus paksa yang bersangkutan untuk segera ikut ke Lapas,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus itu Pengadilan tipikor memvonis 5 orang yaitu Mansyur Sinaga, Sahaldi, Ardian, Nursalim, dan Liones Wangsa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Setelah divonis, Kejari telah menahan 2 terpidana lainnya yaitu Nursalim (PPK) dan Ardian (pengawas) pada Kamis (12/5/2016) lalu. Sedangkan Lionis Wangsa, mengajukan banding, sehingga belum bisa dieksekusi karena putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kelimanya terbukti bersalah secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung tahun 2012 sebesar Rp345 juta. Perbuatan mereka melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55.