Lampung Selatan ( Duta Lampung Online)-Diduga tersandung kasus koprusi, Kejaksaan Negeri Kalianda menahan Kepala dinas Perkebunan Kabupaten Pesawaran Sayuti. Sayuti disangka korupsi program rehabilitasi penanaman pohon mangrov di Pulau Kelegian tahun anggaran 2014.
Sayuti ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama 6 jam dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB pada, seperti dilansir dari Lampung Expres-Plus, pada Jum’at (9/12/2016), selsai diperiksa lansung dilakukan penahanan titipan di LP klas II. A Kalianda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Sri Indarti SH dihadapan wartawan mengungkapkan, pihaknya telah menahan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pesawaran karena terkait dengan perkara korupsi Proyek Program Rehabilitasi Penanaman pohon Mangrouv tahun 2014. “Kawan-kawan melihat sendiri kami sudah melakukan penahanan Kadis perkebunan Kabupaten Pesawaran hari ini, sebelumnya kamipun telah menahan pihak rekanan yang juga terkait hal itu,” ungkap Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kajari Kalianda Feriando Usman SH menyatakan, penahanan terhadap tersangka, lantaran yang bersangkutan adalah sebagai pengguna anggran Proyek Penanaman Rehabilitasi pohon Mangroev di Pulau Kelegian senilai Rp.420 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 2 dan 3 KUHP jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat t1) ke 1 KUHP.
Sekedar di ketahui, Selasa (6/12) pihak kejaksaan Negeri Kalianda juga telah menahan Ujang Mursalin yang merupakan rekanan direktur Cv.Artha Nugraha Jaya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Penanaman Pohon Mangrouv tersebut.(LEP).