(Duta Lampung Online) Palembang Sumatera Selatan tgl 9-6-2022 Penyerobotan tanah adalah mendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain,
Warga desa Batun baru/rambutan sampai saat ini belum menerima ganti rugi jln tol kapal Betung, oki
Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan perppu 51/1960 , dimana diatur Larangan memakai tanah Tampa izin yg berhak atau kuasanya yang sah.
Pihak yang berhak atas Tanah tersebut dapat melakukan Langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat kepala Desa yang membantu proses penyerobotan tanah,
Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang dapat dalam KUHP maupun dalam perppu 51/1960, misalnya yang mengatur mengenai Larangan memakai tanah Tampa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,
memakai tanah menduduki mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatas nya.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberikan bantuan apapun dengan cara apapun juga, untuk melakukan perbuatan memakai tanah Tampa izin pihak yang berhak atas Tanah tersebut, oleh karena itu, kepala Desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah,,(pendudukan tanah oleh orang lain,) dapat dipidana juga,
Di sisi lain dalam hukum perdata dan pidana, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut, merasa dirugikan atas penyerobotan tanah.
Maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah , mengajukan gugatan perdata dan pidana atas dasar perbuatan melanggar hukum,
(Misran pers)