Diduga Korupsi ADD, Kejari Lamteng Jebloskan Kakam Sendangmulyo Di Penjara

0
2455
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng menjebloskan Kepala Kampung Sendangmulyo, Kecamatan Sendangagung, Widodo ke penjara

Lampungtengah–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng menjebloskan Kepala Kampung Sendangmulyo, Kecamatan Sendangagung, Widodo ke penjara. Hal ini dilakukan setelah Kejari Lamteng melakukan penyidikan terkait adanya laporan dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) oleh masyarakat sekitar.

Kajari Lamteng Nina Kartini didampingi Kasi Pidsus Kejari Lamteng Tedi Nopriadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Widodo diduga melakukan korupsi ADD tahun 2015. Dari ADD Kampung Sendangmulyo sebesar Rp400 juta, diduga Widodo melakukan korupsi hingga Rp100 juta.

“Korupsi yang dilakukan di antaranya SPJ fiktif dan volume kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan kita temukan indikasi korupsinya,” ujar Kajari, seperti dilansir dari, Lamtengterkini.com Selasa (6/9).

Alasan penahanan yang dilakukan Kejari karena Widodo tidak kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan. Surat panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan. Baru panggilan ketiga Widodo hadir namun masih ngotot agar kejaksaan jangan melakukan pengusutan kasus berdasarkan tekanan dari masyarakat.

“Kita melakukan penahanan karena dikhawatirkan Widodo melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jadi kita tahan. Selain itu bukti bukti yang kita miliki sudah kuat, karena kita juga sudah lakukan pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, Widodo yang menggunakan kaos hitam tampak tertunduk lesu saat digelandang ke Rutan Klas II Gunungsugih. “Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here