MUBA–(Duta Lampung Online) Istri pelaku aksi Pencurian di PT Medco E&P Energi yang berada di Lais Bonot, tidak terima suami nya dianiaya terlebih dahulu oleh beberapa Oknum TNI dan Oknum Kepala Security Perusahaan Sehingga mengakibatkan luka lebam sekujur tubuhnya dengan menggunakan selang keras sebelum di serahkan ke pihak berwajib yaitu Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Kalau pun suami saya bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan tertangkap, tidak seharusnya dianiaya sampai babak belur seperti itu, apalagi yang menyiksa suami saya ialah Oknum Anggota TNI yang bertugas sebagai Keamanan Perusahaan seharusnya jika ingin memberikan pelajaran ya dengan sewajar nya dan langsung di serahkan ke yang berwajib, bukan main hakim sendiri, sebab negara kita ini negara Hukum”, Papar Ernita istri Erpin yang menjadi korban penganiayaan oleh Oknum TNI yang bertugas menjadi keamanan.
Atas Insiden Dugaan Penganiyaan yang dilakukan oleh beberapa Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi Keamanan di Perusahaan tersebut, Ernita sangat menyayangkan, Pasal nya Sosok Tentara Nasional Indonesia (TNI) di mata Rakyat di Negeri ini adalah menjadi Kebanggaan untuk melindungi Rakyat dan tidak melukai hati rakyat.
Untuk di ketahui yang di Duga yang telah menjadi Korban penganiyaan adalah, EP (49) warga Lais Kecamatan lais dan HY (43) warga Desa Epil Kecamatan lais kabupaten Musi Banyuasin, sebelumnya telah melakukan Dugaan tindak Pidana Pencurian kabel bekas pada pinggir pagar kantor Perusahaan tempat EP dan HY bekerja dan aksi EP dan HY di ketahui oleh pihak security dan keamanan yaitu Oknum TNI yang bertugas di Perusahaan dan insiden tersebut terjadi pada Jum’at (19/05/23) sekira Pukul 11.00 wib.
Dugaan kedua tersangka, EP dan HY, yang mendapatkan Perlakuan yang tidak Pantas dari beberapa Oknum-Oknum itu, menurut keluarga tersangka, tindakan itu tidak manusiawi.
Ernita mengatakan, selain melakukan tindak penganiayaan menggunakan Selang Keras saat menyiksa suami nya itu, oknum TNI itu pun sempat menghantamkan gagang senjata nya pada bagian kepala suami nya yaitu EP, “Benar selain itu juga suami saya EP di hantam juga menggunakan gagang senjata milik Oknum TNI itu ke kepala suami saya,” tambah Ernita kepada Awak Media, Jumat, (27/05/23).
Saat di Konfirmasi awak Media ke pihak Polsek Lais, Kapolsek Lais Iptu Hendara mengatakan, memang benar telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh kedua orang yaitu EP dan HY,
Dan saat di singgung mengenai Dugaan Penganiyaan terhadap kedua Tersangka kapolsek membenarkan, EP dan HY mengalami luka Lebam memar pada beberapa bagian tubuh nya.
“Luka lebam memar memang ada setelah saya suruh anggota saya untuk mengecek nya, di bagian badan, perut, Dagu dan Paha kedua Pelaku”, Jabar Kapolsek Lais.
Untuk itu, atas insiden Luka memar yang di alami Kedua Orang Korban, Pada saat pihak Perusahaan menyerahkan Kedua Pelaku ke penegak Hukum dalam hal ini kami dari polsek lais, Meminta agar Pihak Perusahaan membuat surat Pernyataan atas memar dan luka yang di alami Kedua Pelaku yang di lakukan oleh Oknum Pihak Keamanan Perusahaan.
Sementara Terpisah, Ketua Organisasi Profesi Pers yang menuju Konsituen Dewan Pers, Dewan Pimpinan Cabang, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin sangat menyayangkan jika Dugaan itu memang benar terjadi, sebab Aparat adalah Pengayom dan penjaga rakyat, Jangan sampai di lukai, rakyat tidak ada lagi tempat mengadu jika negara ini tidak aman, kalau tidak mengadu kepada Aparat.
“Sebesar Apapun Kesalahan Rakyat nya Aparat seharusnya lebih bijaksana menyikapi Dugaan atas kesalahan rakyat nya di lapangan, negara ini negara Hukum, seharusnya langsung saja di bawa dan di serahkan kepada pihak yang berwajib yaitu kepada pihak kepolisian setempat, apalagi yang melakukan Dugaan Tindakan tersebut adalah kebangaan Rakyat yang menjadi benteng negara,mau jadi apa negeri ini siapa lagi yang mau melindungi rakyat jikalau Dugaan yang tersebut memang benar “, Cetus Agung, Ketua DPC-PWDPI Musi Banyuasin.
Agung menambahkan, Terlebih apabila sikap Oknum anggota TNI bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI yang menyatakan bahwa:
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Kemudian,mengenai Dugaan tindakan Pemukulan yang sudah di lakukan terhadap Pelaku Pencurian Kabel Bekas Yang di lakukan oleh Oknum Anggota TNI yang bertugas menjadi keamanan di PT Medco E&P cabang lais bonot, terhadap hal ini secara Khusus, aturan tindak pidana yang di lakukan oleh Oknum Anggota TNI yang sudah Tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Namun demikian, pada Praktik nya ketentuan yang di gunakan bagi anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana selama di kategorikan sebagai Tindak Pidana Umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) akan tetapi tetap di adili di Pengadilan Militer. Dalam hal ini, anggota TNI yang melakukan Pemukulan terhadap warga dapat di kenakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP yang menyatakan sebagai berikut :
(1). Penganiayaan di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak nya empat ribu lima ratus rupiah.
(2). Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
(3). Jika perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 Tahun”.
Jika unsur-unsur Dugaan Tindak Pidana mengenai Penganiyaan atau pun Tindak Pidana lain nya yang di lakukan oleh Oknum Anggota TNI, di harapkan di dapati Putusan pengadilan militer maupun peradilan umum yang memenuhi keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku, korban, atau pun bagi Penegakan Hukum itu sendiri, tutup Agung.
Dasar Hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
2.Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
3.Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, Medco E & P Rimau (Medco E&P) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di bawah pengawasan SKK Migas, berkomitmen mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan operasinya. Terkait penangkapan dua pencuri kabel milik Negara di area Objek Vital Nasional yang dioperasikan Perusahaan pada Jumat (19/5), saat ini kasusnya telah ditangani oleh pihak kepolisian dan pihak keamanan setempat.
VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi berterima kasih kepada aparat penegak hukum, semua yang terlibat dan telah memberikan dukungan serta bantuan untuk pengamanan aset Negara yang dioperasikan Perusahaan. “Kami menyerahkan proses penanganan kasus ini pada penegak hukum,” ujarnya. (Red)
Sumber: DPC-PWDPI Musi Banyuasin.