Pesawaran (Duta Lampung Online)– Deputi Bidang Advokasi, Menkum dan HAM, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), DR (Cand), Nurul Hidayah,.SH,.MH, selaku Penasehat hukum ketiga tersangka kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) Madrasah TA 2019-2021 yang ditahan Kejari Pesawaran, mendesak pihak Kejari untuk menjadikan Kepala Yayasan Pondok Pesantren Darul Hufadz sebagai tersangka kasus korupsi yang menimpa kliennya.
Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI, Nurul Hidayah, panggilan akrab DR (Cand), Nurul Hidayah,.SH,.MH, mengatakan, Hal itu karena ketiga kliennya yang ditahan hanya berstatus sebagai kepala madrasah dan masih memiliki atasan.
“Kepala Yayasan harus bertanggung jawab, dan saya meminta kepada Kejari Pesawaran agar menaikan statusnya sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka,” tegas Nurul saat dihubungi, Selasa (8/11/2022) malam.
“tidak masuk akal kalau kepala yayasan tidak tau menahu terkait dana itu, karena kami beranggapan klien kami ini adalah korban dari kebijakan Yayasan, mana mungkin mereka (3 Tersangka) bisa ambil uang tanpa sepengetahuan pihak Yayasan,” timpal pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Gedong Tataan tersebut.
Dijelaskan Nurul Hidayah , keterangan dari kliennya yang berstatus sebagai Kepala MI diberikan uang sebesar 93 Juta, sedangkan Kepala Mts menerima 43 juta dan Kepala MA 63 juta rupiah yang kesemuanya diberikan oleh tersangka MI yang masih buron.
“jumlah yang disangkakan 2,3 Milyar lebih, sedangkan pengakuan ketiganya hanya sekitar Rp. 200 Juta menerima dana dari MI, artinya mereka ini kan seperti dikorbankan, kemana yang 2 Milyar lagi,” ungkapnya.
“Jadi saya meminta agar tersangka MI segera ditangkap dan Kepala Yayasan Ponpes Darul Huffaz dijadikan tersangka juga,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, Diana menuturkan penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi dengan cara mereka membuat pertanggungjawaban fiktif,” ujarnya. Selasa 8 November 2022.
Dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.
Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.
“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,” kata dia.
“Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” katanya.
Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu :
AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.
AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, masih DPO. (Rls)