Pesawaran(DLO)- Perda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Aneka Usaha Laba Jaya Utama Kabupaten Pesawaran disahkan.
Dengan adanya BUMD itu diharapkan pendapatan asli daerah, dapat ditingkatkan sehingga mampu mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah melalui kegiatan usaha yang dilaksanakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain serta meningkatkan daya saing.
“Kita patut bersyukur, dimana Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pembentukan Perda dengan kajian hukum secara formal serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat kita laksanakan dengan baik,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam rapat paripurna, Jumat, 16 Juni 2017.
Menurutnya, Badan Pembentukan Perda yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Dan pada masa yang akan datang masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan, oleh karena itu khususnya kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait agar dapat memprioritaskan Raperda yang akan diterbitkan,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, kata ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu, maka program prioritas dibidang Perekonomian yang akan menjadi payung hukum dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bersumber dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah atau pendapatan dari bagian laba atas penyertaan modal.
“Karena itu Perda yang telah tetapkan hendaknya bukan berdasarkan kuantitas tetapi lebih ditujukan pada kualitasnya sehingga perda tersebut dapat berlaku secara efektif dan tepat sasaran,” kata dia. (*)



















