Pesawaran (Duta Lampung Online)- Bupati pesawaran Dendi Ramadhona K, ST melantik 21 Kepala Desa terpilih ,”Di tiga kecamatan, kecamatan way lima, kecamatan kedondong dan kecamatan way khilau kabupaten pesawaran, Jum’at 27/12/2019
Dendi ramadhona.k.ST.”Selaku Bupati pesawaran Dalam sambutannya menyampaikan ,” Selamat atas di lantiknya kepala desa terpilih kepala desa terpilih priode 2019 – 2025 yang di selenggarakan secara serentak pada tanggal 21 oktober 2019 yang lalu.”Dan
Untuk kecamatan way lima kades terpilih berjumlah 9 ( sembilan ) Desa, kapala desa terpilih. “Untuk kecamatan kedondong 8 ( delapan ) Desa ,kapala desa terpilih. Untuk way khilau 4 ( empat ) kapala desa terpilih, dengan jumlah 21 ( dua puluh satu ) kapala desa yang terlantik.
Lebih lanjut,” Dendi” selaku bupati pesawaran tidak jemu menggucapkan selamat kepada kepala desa terpilih semoga menjadi pemimpin yang Amanah berbuat untuk rakyat, bisa menciptakan keadaan desa yang Aman dan kondusif.

kepada kepala desa terpilih dan terlantik, supaya jagan semena-mena mengganti apratur desa, karna banyak aturan-aturan seperti Aturan menteri desa, Aturan pemerintah desa dan aturan Bupati.tegasnya
Pentingnya peranan kepala desa sebagai tempat masyarakat bertanya dan bertukar fikiran, maka saudara selaku kepala desa dituntut untuk berwawasan luas, salah satu cara untuk menambah wawasan adalah dengan cara banyak membaca dan mau belajar.”
Untuk itu saudara harus banyak belajar tentang berbagai hal, banyak membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga saudara tidak ragu-ragu dalam mengambil kebijakan, karena yang saudara lakukan demi desa saudara.terangnya
Saudara juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, dalam menghadapi permasalahan di wilayah yang saudara pimpin.
Secara berjenjang, kepala desa harus berkoordinasi dan melaporkan setiap hal atau kejadian kepada Camat, dan nantinya camat akan mencarikan jalan penyelesaiannya serta akan melaporkan hasilnya kepada Bupati Atau pemerintah daerah.

Hal ini sangat penting, jangan sampai terjadi ketika timbul permasalahan kepala desa bertindak sendiri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat, sehingga dapat membawa dampak luas terhadap masyarakat.tutupnya.(wandi)