Bandarlampung (Duta Lampung Online)- Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, Tahun 2016, sejumlah Rp45,6 miliar lebih diduga kuat dikorupsi oleh sejumlah oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Provinsi Lampung.
Hal ini terungkap oleh sejumlah elemen masyarakat, yang mengatasnamakan dari Aliansi Radikal Lampung. Mereka menuding dana APBD Provinsi Lampung, sejumlah Rp45,6 miliar lebih yang diperuntukan pembangunan sejumlah infrasetruktur yang tersebar disejumlah kabupaten diduga kuat dikorupsi.
Pasalnya mereka menilai dana sebesar itu, tidak sesuai dengan kondisi fisik yang ada dilapangan alias syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Diduga kuat terdapat potensi kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat yang mengarah pada unsur KKN. Kami menganggap bahwa kegiatan yang ada di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung perlu diselidiki dan dirinci,”tegas koordinator demonstran, Mareski, pada Kamis (10/11/2016). (Tim).