Murung Raya,(Duta Lampung online) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Damang dan mantir adat.
Kepala Disdikbud Murung Raya, Ferdinand Wijaya menyampaikan, agenda pembinaan Damang dan mantir adat tersebut dilakukan secara rutin serta bergantian dalam rangka memberikan pemahaman terdapat tugas dan fungsi mereka.
“Karena ini pertama, jadi tidak semuanya Damang dan mantir adat yang kita undang. Namun ke depan akan kita lihat secara manfaat dari kegiatan ini sehingga bisa berkelanjutan pembinaan terhadap Damang dan mantir adat,” jelas Ferdinand Wiijaya, Selasa (28/03/ 2023).
Disampaikan, kegiatan pembinaan yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan tujuh indikator bidang kebudayaan, salah satunya pembinaan terhadap Damang dan mantir adat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane Perdie hadie menjadi narasumber mengingatkan, agar Damang dan mantir adat memahami tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, kata Lynda terdapat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Sedangkan di Kabupaten Murung Raya terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan.
Ke depan, lanjut Lynda perlunya sinkronisasi peraturan daerah kelembagaan adat dengan kondisi kekinian sehingga harus menyesuaikan perkembangan zaman.
“Kita melihat perlunya pembaharuan terharap peraturan daerah tentang kelembagaan adat ini sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi zaman sekarang, apalagi perda kelembagaan adat ini diterbitkan pada 2006 silam,”pungkasnya. (Red/M.ilmi).