CPNS Lampung 2021, SMK Yadika Pringsewu Lampung Jadi Lokasi Tes SKB CPNS Tanggamus

0
15

Tanggamus ( Duta Lampung Online ) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus menyatakan masa seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS mulai 27 November mendatang.

Menurut Kabid Mutasi dan Formasi Prayitno, waktu tersebut jadwal umum untuk Lampung. Sedangkan tepatnya kapan bagi Tanggamus belum diketahui kapan.

“Untuk Lampung jadwalnya mulai 27 November tapi kalau kapan giliran untuk Tanggamus belum keluar. Kami juga masih menantikan keluarnya jadwal tersebut,” terang Prayit.

Sedangkan untuk tempat sudah bisa dipastikan, yakni di SMK Yadika di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Lokasi tersebut sama dengan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

“Kami usulkan lokasi itu ke panselnas sebagai lokasi SKB Tanggamus lalu disetujui,” terang Prayit.

Di lokasi tersebut nantinya digelar juga SKB bagi formasi Pringsewu. Maka lokasi itu jadi tempat dua kabupaten untuk menggelar SKB. Sama halnya saat SKD dulu.

Pertimbangan lokasi tersebut karena lebih dekat dengan Tanggamus, dibanding menggelar di Bandar Lampung. Lalu sarana dan prasarana mendukung, serta titik lokasinya strategis tepi jalan lintas barat.

Sedangkan untuk peserta, Prayit mengaku ada 193 peserta yang ikuti SKB. Mereka adalah yang dinyatakan lolos dari SKD. Mereka berasal dari tiap-tiap formasi.

“Satu formasi diambil tiga orang yang lolos passing grade, dan mendapatkan nilai tertinggi dari seluruh peserta pada formasinya,” ujar Prayit.

Ia mengaku, sebenarnya ada formasi yang kosong kosong peserta saat SKB. Hal itu terjadi karena sejak awal tidak ada peserta yang mendaftar dan pesertanya tidak ada yang mendapat nilai sesuai passing grade.

Untuk pengumuman peserta yang bisa ikuti SKB sudah diumumkan di web tanggamus.go.id, sejak 13 November lalu. Peserta yang lolos ikut SKB diberi kode P/L, pada kolom keterangan.

Maksud kode tersebut, peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan MENPANRB nomor 1023 dan berhak mengikuti SKB.

Kode lainnya ada juga P, maksudnya peserta lulus passing grade namun tidak bisa ikuti SKB, karena ada peserta lain yang nilainya lebih tinggi.

Kode TL, peserta tidak memenuhi nilai ambang batas dan kode TH, peserta tidak hadir saat SKD.

Prayitno mengaku, dalam pelaksanaan SKB masih diberlakukan ketentuan terkait pandemi Covid-19. Dan secara nasional juga sudah dikeluarkan aturan itu.

“Bagi peserta SKB masih diberlakukan ketentuan terkait pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan. Ketentuannya sama dengan saat peserta ikuti SKD sebelumnya,” terang Prayit.

Ia juga mengimbau bagi peserta SKB agar jaga diri sejak sekarang. Jangan sampai terpapar Covid-19, dan yang sudah terpapar segera upayakan sembuh secepatnya.