WAYKANAN (DLO) – Masyarakat Way Kanan mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Tetapi, banyaknya alih pungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Karena alih pungsi lahan memiliki Implikasi yang serius terhadap produksi pangan.
Ini diungkapkan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, saat menghadiri paripurna pengesahan raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Selasa (21/2).
Raden Adipati mengatakan, keberadaan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah harapan untuk menjadi dasar hukum dalam upaya mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Kabupaten Way Kanan.
Penetapan wilayah pertanian di Way Kanan yang telah diatur dalam perda nomor 11 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Way Kanan tahun 2011-2031 tentang luas lahan pertanian berkelanjutan seluas 18.784. ha, dengan lahan cadangan seluas 7.500 ha.
“Dengan disahkan perda tentang perlindungan lahan pertanian ini semoga dapat mencegah alih pungsi lahan pertanian, ke non pertanian terutama pada lahan subur dan sistem irigasi yang baik,” harap Raden Adipati.
Meskipun disadari dalam penyusunan raperda ini belum sempurna, karenanya dibutuhkan kritik saran untuk evaluasi dan perbaikan di masa mendatang.
Untuk diketahui, selain mengesahkan raperda PLP2B, dalam paripurna juga menghadiri paripurna penyampaian 3 draf raperda inisiatif DPRD Way Kanan, dan pembentukkan pansus perubahan, tata tertib DPRD Way Kanan. (sl)