Cederai Insan Pers DPC AWPI Kecam Ucapan Kapolres Way Kanan

0
88
( foto Ist)

Metro(DLO)- Sikap tak terpuji dilakukan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan. Perwira menengah ini diduga menghina profesi wartawan dan mendiskreditkan media cetak yang ada di Lampung.

Di hadapan, dua wartawan, Budi menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran hewan. Tidak itu saja, dia juga menyatakan koran di Lampung tidak ada yang membaca. Penghinaan ini dia lontarkan saat penertiban massa pro dan kontra batubara yang hampir terlibat chaos di Kampung Negeribaru, Blambanganumpu, Waykanan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari kemarin ( 27/8).

Dari informasi yang dihimpun, hampir terjadi chaos antara massa yang pro dan kontra angkutan batubara di Kampung Negeribaru. Saat itulah Kapolres Waykanan dan anggotanya datang untuk menenangkan situasi. Pada saat bersamaan, dua orang wartawan elektronik bermaksud mengabadikan peristiwa tersebut dengan kamera dan perekam mereka. Melihat itu, Budi langsung melarang awak media melaksanakan tugasnya meliput peristiwa tersebut. Dia beralasan trauma dengan kejadian di Tulungbuyut, Gununglabuhan. Saat itu rekamannya yang tengah berbicara di depan khalayak kala itu diunggah ke media sosial. Unggahan itupun mendapat beragam tanggapan dari netizen.

Karena itu, Budi lantas memerintahkan anggotanya untuk menggeledah wartawan  Dedy Tornando dan Dina Firasta  Tentu saja keduanya tidak terima dengan sikap tak bersahabat itu. “Saat kami mau melakukan tugas kami, Pak Kapolres melarang kami berdua menggunakan kamera. Dia hanya membolehkan merekam suara saja. Perintah itu sudah kami turuti tapi Kapolres malah menyatakan wartawan sebagai kotoran,” kata Dedy Tornando. Menurut Dedy, karena mereka berdua merasa sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur, mereka lantas mengklarifikasi. Rupanya hal itu membuat Budi kian marah.

“Dia lalu menantang wartawan untuk menulis apa saja tentang dirinya. Dia menyatakan tidak takut,” tutur Dedy. Pernyataan Dedy dibenarkan oleh Dian Firasta. Dia menyatakan keheranannya terhadap sikap Kapolres Waykanan menghadapi wartawan. “Yang pertama kami melaksanakan tugas yang diatur oleh undang-undang. Namun Kapolres malah menggeneralisasi wartawan. Dalam pandangannya, tidak ada wartawan yang baik,” ungkap Dian.

Terpisah ,DPC AWPI Metro sangat mengecam keras tindakan yang di lakukan sang kapolres yang tealah mencederai insan Pers di seluruh dunia dan Atas tindakan nya tersebut Dpc AWPI metro Meminta kepada sang Kapolres Untuk bertangung jawab atas tindakan tersebut karena wartawan juga di lindungi Oleh UUD

Pasal 4 ayat 1 dan 3 pada UU Pers No 40 Thn 1999 disebutkan bahwa ” Kemerdekaan Pers Sebagai Hak Asazi Setiap Warga Negara (1). Kemudian, Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, maka Pers Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi

Bahwa, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yg demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dgn hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi setiap manusia demi menegakan keadilan(RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here