Pati ( Duta Lampung Online)- Sosialisasi Peran Serta Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kecamatan Winong masih sangat dibutuhkan keberadaannya demi untuk terciptanya kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan dan untuk memudahkan akses masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pertanahan yang lebih mudah dan murah.( 27/12/2022).
Camat Winong. Diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara melalui SK Kepala BPN Kanwil Jawa Tengah Nomor 286/SK.33.HP.03.04/XI/2022 perannya sejajar dan sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris, sehingga semua aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus berlaku juga terhadap Camat. Misalnya dalam hal pemasangan papan nama, pembuatan akta, laporan bulanan dan penyampaian akta ke Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah.
PPATS Winong berkomitmen memberikan pelayanan prima dan terjangkau bagi masyarakat dari semua lapisan dengan motto “CEPAT, MURAH, TERPERCAYA”.
( SHDt)(*)