Calon Penerima Huntap Didata Ulang

0
19

Lampung Selatan (Duta Lampung Online) – Masyarakat calon penerima hunian tetap (Huntap), di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan mulai di data ulang pada Senin, 23 Maret 2020.

Pendataan ulang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulngan Bencana Pusat (BNBP) dan BPBD Lampung Selatan kepada sejumlah masyarakat korban tsunami 22 Desember 2018 silam.

Udin (36) warga Desa Waimuli Timur, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, yang merupakan korban tsunami mempertanyakan lahan bangunan miliknya berlokasi tepat wilayah terjangan ombak besar itu tetap akan menjadi miliknya atau menjadi hak milik pemerintah.

“Saya sangat bersyukur pemerintah yang benar-benar memperhatikan kami yang merupakan korban tsunami dan dengan pendataan ulang agar benar-benar tepat pada sasaran. Tapi, kami juga mempertanyakan apakah bangunan dan lahan akan di ganti atau hanya di tukar dengan Huntap saja,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Agus Abidin (39) warga lainnya yang berdomisili di Desa Waimuli Timur yang memiliki bangunan di Desa Kunjir,  Kecamatan Rajabasa. Menurut dia,  kesulitan untuk mengurus data karena yang menjadi alasan tim pendataan terkendala oleh identitas kependudukan.

“KTP saya di Waimuli. Tapi  rumah saya di Desa Kunjir, saya mengajukan permohonan Huntara dalam pendataan dilokasi huntara Desa Kunjir ditolak dengan alasan identitas. Sementara, saya mengajukan dipendataan di Desa Waimuli kembali di tolak dengan alasan lokasi bangunan yang berada di Desa lain,” katanya.

Salah satu tim pendataan dari BNPB yang enggan menyebutkan jati dirinya, mengatakan pendataan ulang merupakan lanjutan untuk menjaga ketidak tepat sasaran dalam penerima huntap, pendataan itu terbagi menjadi 2 tim.

“Kami terbagi 2 tim ada yang di Desa Kunjir dan ada di Desa Waimuli. Bakal calon penerima huntap tidak lagi berdasarkan data lama melainkan data terkini. Lalu, untuk lahan bangunan milik warga akan di ganti. Namun, belum pasti berapa yang jelas masyarakat di imbau untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi bencana terkecuali untuk usaha,”katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan M.Darmawan, sebelumnya menyatakan lahan bangunan milik warga yang terkena musibah tsunami di imbau untuk tidak di dirikan bangunan. Namun, boleh ditanami.

“Kalau untuk bercocok tanam silahkan saja di lokasi yang terkena bencana tsunami. Tapi, kami imbau tidak untuk di dirikan bangunan,”katanya.(Rilis)