LAMPUNG UTARA, (Duta Laampung Online) – Setelah lama melarikan diri, Herman buron kasusu dugaan penganiayaan terhadap Efrizal seorang wartawan di Lampung Utara akhirnya berhasil ditangkap, Senin (16/03/2020)
Dasar penangkapan adalah laporan dugaan penganiayaan dirumah makan Ayuni Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara oleh Herman (43) warga Kabupaten Way Kanan dengan bukti laporan no. LP/B/132/II/2020/ Polda Lampung/SPKT Res LU, Tanggal 05 Februari 2020.
Menurut informasi yang di himpun, pelaku terduga penganiayaan terhadap salah seorang Wartawan tersebut, tersangka kini telah di amankan pihak kepolisian Polres Lampung Utara.
Terduga ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara pada Senin tanggal 16 Maret 2020. Penangkapan dipimpin langusng oleh Kasat Reskrim Reskrim Lampung Utara dibantu anggota Polres dan Polsek Bukit Kemuing.(Rilis)
Editor : Della

































