Tulang Bawang(DLO)- Bupati Tulangbawang Ir Hanan A Rozak, Rabu (15/11) menghadiri rapat paripurna pembahasan dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, pembangunan adalah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya. Dengan kata lain pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya, yang lebih menekankan kepada proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Makna penting dari pembangunan adalah adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi. Dukungan terhadap pembangunan tentunya tidak terlepas dari sebuah perencanaan, guna mempersiapkan kegiatan – kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu,” jelas Hanan.
Pada dasarnya penyusunan Kebijakan umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2018 merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulangbawang 2013-2018, untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan dalam Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018.
Perlu disampaikan pula, bahwa program dan kegiatan yang telah disusun dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018 ini telah mengakomodir berbagai program dan kegiatan dari Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, sehingga pada tahun 2018 nanti, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat segera merealisasikan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi-nya, dengan harapan pembangunan di Kabupaten Tulangbawang dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
Secara rinci, Pendapatan Daerah
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018, pada sisi Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.306.671.826.046, terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp. 68.510.560.046, Dana Perimbangan sebesar Rp. 921.489.260.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 316.672.006.000.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp. 1.319.171.826.046, dengan rincian sebagai berikut Belanja Tidak Langsung Rp. 696.497.080.149, yang dipergunakan untuk belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/Provinsi, dan belanja tak terduga. Sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp.622.674.745.897.
Kemudian, pada sisi belanja dari Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp. 1.319.171.826.046, sedangkan pendapatan direncanakan sebesar Rp. 1.306.671.826.046. Maka dari sisi Pendapatan dan Belanja mengalami defisit sebesar Rp12.500.000.000. Defisit pada belanja ini akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan.
Selanjutnya Kebijakan Anggaran Pembiayaan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018, secara terperinci sebagai berikut; Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2.500.000.000. Sehingga pada sisi Pembiayaan netto dari APBD Tahun Anggaran 2018 terdapat surplus sebesar Rp12.500.000.000. Sehingga Struktur RAPBD Tahun Anggaran 2018 secara keseluruhan berada dalam posisi berimbang (Mar/can)